%A ARISWARA SAMOSIR FELLIX %T ANALISIS PELAKSANAAN PROGRAM ASIMILASI DAN TERHADAP NARAPIDANA (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung ) %X Indonesia adalah negara hukum, yang dimana hal ini dibuktikan dengan Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Hal ini menegaskan bahwa segala hal yang berkaitan dengan perbuatan kejahatan akan dikenakan hukuman sesuai dengan perbuatannya, sejalan dengan hal itu Lembaga Pemasyarakatan hadir sebagai Lembaga yang bertugas untuk membina para narapidana yang sudah diputuskan hukumannya oleh Pengadilan. Untuk itu perlu ditinjau bagaimana mekanisme pelaksanaan program asimilasi dan integrasi terhadap narapidana di lapas kelas 1 Bandar Lampung dan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan program asimilasi dan integrasi terhadap narapidana di lapas kelas 1 Bandar Lampung Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan prosedur studi kepustakaan dan studi lapangan. Pengolahan data yang dilakukan dengan tahapan seleksi data, klasifikasi data dan sistematisasi data. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan oleh penulis, mekanisme pelaksanaan program asimilasi yang dilakukan oleh narapidana sudah berjalan dengan baik. Pelaksanaan asimilasi narapidana di lembaga pemasyarakatan harus melalui ?-2/3 dari masa tahanan nya dan wajib berkelakuan baik. Faktor kendala yang mempengaruhi pelaksanaan proses pemberian asimilasi yaitu Ketiadaan penjamin membuat narapidana tidak dapat memperoleh asimilasi dan terutama karena keterbatasan kerjasama dengan pihak luar yang juga menyebabkan narapidana kesulitan mendapatkan program asimilasi. Saran dalam penelitian ini adalah Lembaga Pemasyarakatan untuk lebih selektif dan cermat dalam pemenuhan asimilasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 agar narapidana yang mendapatkan haknya supaya berubah kepada yang lebih baik lagi dan bisa diterima kembali di tengah-tengah masyarakat dan lebih adannya sosialisasi dari pihak Lembaga Pemasyarakatan agar masyarakat bisa lebih mengerti dan memahami kondisi bahwa narapidana yang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan adalah orang yang berbeda dan siap bersosialisasi dengan masyarakat. Dan juga pemberian asimilasi terkait dalam hal perizinan asimilasi kepada narapidana sebaiknya petugas Lembaga Pemasyarakatan dapat lebih selektif dan efektif dalam pemilihan berkas yang dikirim untuk memenuhi hak asimilasi narapidana, sehingga lebih efisien. Kata Kunci : Asimilasi, Sosialisasi, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan %D 2025 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %R 2112011446 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints89232