%0 Journal Article %A 0812011166, FEBRI ANDELA %D 2013 %F eprints:8928 %J Digital Library %T PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA MEMBAWA PERGI SEORANG WANITA YANG BELUM DEWASA DISERTAI DENGAN PENCABULAN (Studi Putusan PN No.618/PID.SUS/2011/PN.TK.) %U http://digilib.unila.ac.id/8928/ %X Abstrak Anak adalah genarasi muda penerus bangsa serta berperan dalam menjamin kelangsungan eksistensi suatu Bangsa dan Negara itu sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tindak pidana membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa disertai dengan pencabulan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri masih sering terjadi di Negara Republik Indonesia seperti yang pernah terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam putusan perkara Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 618/PID.SUS/2011/PN.TK. Terdakwa dijatuhi hukuman Pasal 332 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 81 ayat (2) UndangUndang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana selama 2 bulan. Permasalahan dalam penelitihan ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa disertai dengan pencabulan (Studi Putusan PN No.618/PID.SUS/2011/PN.TK.) dan apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa disertai dengan pencabulan (Studi Putusan PN No.618/PID.SUS/2011/PN.TK.) Penelitihan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris sumber data diperoleh dari lapangan dan kepustakaan dengan jenis data yaitu data primer dan data sekunder. Populasi yang diambil penulis dari hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, serta Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Untuk menganalisis data dengan menggunakan analisis kualitatif. Febri Andela Berdasarkan hasil pembahasan dan penelitihan dapat disimpulkan sebagai berikut pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa disertai dengan pencabulan. Terdakwa Sarwo Edi Wibowo Bin Sutarto terdakwa terbukti telah melanggar ketentuan dalam Pasal 332 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa sudah dianggap mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan tersebut karena memenuhi unsur-unsur suatu tindak pidana yaitu perbuatan terdakwa telah mempunyai unsur-unsur perbuatan manusia, dilarang oleh Undang-Undang, bersifat melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan dan perbuatan tersebut mampu dipertanggungjawabkan. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku yaitu hakim memeriksa dan memutus perkara sebelum menjatuhkan pidana telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan menyesuaikan keterangan saksi-saksi satu sama lain sehingga dapat menyimpulkan suatu fakta hukum atas peristiwa hukum sebagaimana yang terjadi. Adapun saran yang disampaikan yaitu perlu dikaji lebih mendalam lagi terhadap pola pemidanaan terhadap tindak pidana anak, Hakim haruslah mempertimbangkan ketentuan Pasal 332 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga dalam pemberian hukum pidana terhadap pelaku akan lebih objektif dalam memaksimalkan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, Karena pidana ini sudah terlalu ringan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian yang sangat fatal bagi saksi korban, karena sudah menghilangakan keperawanan serta merusak masa depan saksi korban, dan sebaiknya para penegak hukum sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terpidana melihat terlebih dahulu latar belakang terpidana, sehingga dalam penjatuhan pidana pada tersangka pelaku tindak pidana membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa disertai dengan pencabulan dapat lebih memberikan efek jera bagi para pelakunya serta memberikan rasa keadilan dimasyarakat. Kata kunci : PertanggungJawaban Pidana, membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, Perbarengan Tindak Pidana, pencabulan