TY - THES ID - eprints89290 UR - http://digilib.unila.ac.id/89290/ A1 - Hidayah Yulianty, Harjono Y1 - 2025/05/26/ N2 - Hakikat perkawinan merupakan penyatuan dua lawan jenis anak adam laki-laki dan perempuan dalam sebuah ikatan ritual agama yang menghalalkan hubungan biologis diantara keduanya serta menyatukan antara kedua keluarga suku dan negara. Masih banyak masyarakat yang di mana perkawinannya tersebut belum tercatat pada Kantor Urusan Agama setempat. Itsbat Nikah merupakan pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang (Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan). Tujuan penelitian ini adalah yang pertama, untuk menganalisa pertimbangan Hakim tunggal dalam membuat penetapan perkara permohonan pengesahan nikah yang diajukan secara contentiosa dalam penetapan Nomor 180/Pdt.G/2024/PA.Mt. Yang kedua, untuk menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi penetapan hakim tunggal dalam putusan pengesahan nikah secara contentiosa. Yang ketiga, untuk menganalisa perlindungan hukum dan akibat terhadap anak dari perkawinan tidak tercatat terhadap administrasi kependudukan dan hak waris. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data terdiri atas data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pertama pertimbangan hakim yang didapat adalah hakim tunggal di Pengadilan Agama Metro dalam memutuskan perkara isbat nikah mempertimbangkan terpenuhinya syarat dan rukun nikah, serta tidak adanya halangan nikah berdasarkan hukum yang berlaku. Kedua, faktor-faktor yang mempengaruhi penetapan hakim tunggal dalam putusan pengesahan nikah dilihat dari faktor agama dan kebudayaan, faktor sosial dan ekonomi, faktor politik dan hukum. Ketiga perlindungan hukum dan akibat terhadap anak dari perkawinan tidak tercatat adalah hak-hak dasar anak yang akan di dapatkan menjadi terhambat seperti hak atas identitas, hak waris, pendidikan, dan kesehatan. Kata kunci: Contentiosa, Hakim Tunggal, Pengesahan Nikah. PB - UNIVERSITAS LAMPUNG M1 - masters TI - PERTIMBANGAN HAKIM TUNGGAL DALAM MENANGANI PERKARA PERMOHONAN PENGESAHAN NIKAH YANG DIAJUKAN SECARA CONTENTIOSA (Studi Penetapan Nomor 180/Pdt.G/2024/PA.Mt) AV - restricted EP - 2122011079 ER -