%0 Generic %A PUTRI, NESYA MAHARANI %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2025 %F eprints:89313 %I FAKULTAS HUKUM %T KEBIJAKAN PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA BANDAR LAMPUNG %U http://digilib.unila.ac.id/89313/ %X uang Terbuka Hijau (RTH) memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan perkotaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan. Kota Bandar Lampung, sebagai kota yang terus berkembang, menghadapi tantangan besar dalam mengelola RTH akibat pesatnya urbanisasi, keterbatasan lahan, serta minimnya anggaran. Implementasi kebijakan yang ada pun belum optimal, ditandai dengan kurangnya koordinasi antarinstansi dan lemahnya penegakan aturan. Penelitian ini mengangkat tiga permasalahan utama: 1) Bagaimana kebijakan pengelolaan RTH di Kota Bandar Lampung? 2) Bagaimana implementasi kebijakan pengelolaan RTH di Kota Bandar Lampung? 3) Apa saja kendala yang dihadapi dalam pengelolaan RTH di Kota Bandar Lampung, dan bagaimana upaya pemerintah untuk mengatasinya? Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif yang fokus pada pengumpulan dan analisis peraturan hukum terkait pengelolaan RTH di Kota Bandar Lampung, dan Yuridis Empiris, yang melibatkan pengamatan lapangan dan wawancara dengan pihak terkait untuk mengumpulkan informasi relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan RTH di Kota Bandar Lampung belum optimal. Kebijakan seperti Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah telah diterbitkan, implementasinya masih memerlukan perbaikan. Kendala utama meliputi lemahnya penegakan hukum, minimnya pengawasan, kurangnya koordinasi antarinstansi, serta ketidakpatuhan pihak swasta dalam menyediakan RTH privat sebesar 10%. Keterbatasan lahan dan minimnya alokasi anggaran juga menjadi hambatan signifikan. Langkah-langkah yang dapat diterapkan meliputi peningkatan koordinasi antarinstansi, penyediaan anggaran yang memadai, perkuat penegakan Hukum. Perbaikan kebijakan ini diharapkan mampu mendukung keberlanjutan RTH dan menciptakan lingkungan yang lebih hijau dan sehat. Kata Kunci: Implementasi, Pengelolaan, Ruang Terbuka Hijau, Kota Bandar Lampung.