title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA ABORSI (Studi Putusan Nomor: 344/Pid.Sus/2023/PN Kla) creator: FERDA, RIA ANGELINA subject: 300 Ilmu sosial subject: 340 Ilmu hukum subject: 345 Hukum pidana description: Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku turut serta dalam tindak pidana aborsi merupakan suatu metode apakah pelaku turut serta dapat mempertanggungjawabkan suatu keikutsertaan dalam tindakan pidana aborsi yang dilakukan. Pertanggungjawaban pidana dapat dilihat dari suatu kesalahan yang melawan hukum dengan adanya bentuk kesengajaan yang dapat dipertanggungjawabkan di persidangan untuk menjatuhkan sanksi pidana. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku turut serta dalam tindak pidana aborsi (Studi Putusan Nomor 344/Pid.Sus/2023/PN Kla) dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku turut serta dalam tindak pidana aborsi (Studi Putusan Nomor 344/Pid.Sus/2023/PN Kla). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Penelitian normatif dilakukan dengan cara mempelajari literatur dan juga peraturan perundang-undangan, sedangkan pendekatan empiris yaitu dilakukan dengan cara terjun langsung kelapangan untuk melihat fenomena yang ada dan juga didukung dengan wawancara dengan beberapa narasumber yaitu dengan pihak Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Kelas IB, Jaksa Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Dosen Akademisi Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil dari penelitian ini bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku turut serta dalam tindak pidana aborsi dalam Putusan Nomor 344/Pid.Sus/2023/PN Kla adalah sudah sesuai. Dari segi pelaku Terdakwa dapat dianggap bertanggung jawab karena telah memenuhi unsur-unsur kesalahan dan melakukan tindak pidana dengan sadar, yaitu turut serta pembelian obat untuk menggugurkan janin milik Saksi, serta mampu membedakan antara perbuatan yang benar dan salah. Dari segi perbuatan, tindakan Terdakwa melanggar hukum, khususnya Pasal 77 A Jo Pasal 45 A UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, terkait dengan tindak pidana aborsi. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku turut serta dalam tindak pidana aborsi dalam Putusan Nomor: 344/Pid.Sus/2023/PN Kla adalah secara yuridis, filosofis, dan sosiologis. Secara yuridis perbuatan Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan. Secara filosofis majelis hakim mempertimbangkan bahwa penjatuhan pidana 1 (satu) tahun bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa. Secara sosiologis majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa. Saran yang dapat diberikan, diharapkan adanya edukasi hukum dan kesehatan reproduksi menyeluruh untuk masyarakat umum, serta memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat-obatan yang dapat disalahgunakan untuk aborsi ilegal. Selain itu, diharapkan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana lebih di perhatikan kembali hal-hal yang dapat mendorong perbaikan diri terdakwa agar dapat merasa jera serta mencegah terulangnya tindak pidana serupa. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Turut Serta, Aborsi Criminal liability for the perpetrators of participation in the criminal act of abortion is a method of whether the perpetrators of participation can be held accountable for participation in the criminal act of abortion committed. Criminal liability can be seen from an unlawful error in the presence of a form of intent that can be accounted for in court to impose criminal sanctions. The problem in writing this thesis is how is the criminal liability of the perpetrator participating in the criminal act of abortion (Study of Decision Number 344/Pid.Sus/2023/PN Kla) and what is the basis for the judge's consideration in imposing a sentence on the perpetrator participating in the criminal act of abortion (Study of Decision Number 344/Pid.Sus/2023/PN Kla). This research uses normative juridical approach and empirical juridical approach. Normative research is carried out by studying the literature and also legislation, while the empirical approach is carried out by going directly to the field to see existing phenomena and also supported by interviews with several sources, namely the Kalianda Class IB District Court Judges, Prosecutors of the South Lampung District Attorney's Office, and Criminal Academic Lecturers at the Faculty of Law, University of Lampung. The results of this study indicate that the criminal liability of the accomplice in the criminal act of abortion in Decision Number 344/Pid.Sus/2023/PN Kla is appropriate. In terms of the perpetrator, the Defendant can be held criminally responsible as the elements of culpability have been fulfilled and the act was committed knowingly, namely by participating in the purchase of medication to terminate the pregnancy of the Witness. Furthermore, the Defendant was capable of distinguishing between right and wrong. In terms of the act, the actions of the Defendant,, violated the law, specifically Article 77A in conjunction with Article 45A of Law of the Republic of Indonesia Number 17 of 2016 concerning the Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law Number 1 of 2016 on the Second Amendment to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection into Law in conjunction with Article 55 Paragraph (1) Point 1 of the Indonesian Criminal Code (KUHP), relates to the criminal act of abortion.The basis for the judge's consideration in rendering a verdict against the accomplice in the criminal act of abortion in Decision Number: 344/Pid.Sus/2023/PN Kla includes juridical, philosophical, and sociological aspects Juridically, the Defendant’s actions were proven legally and convincingly to constitute a criminal offense as charged. Philosophically, the panel of judges considered that the imposition of a one (1) year sentence was not merely a form of retribution for the Defendant's actions. Sociologically, the panel of judges took into account both aggravating and mitigating factors for the Defendant. The suggested recommendations include the need for comprehensive legal and reproductive health education for the general public, as well as strengthened supervision of the distribution of drugs that can be misused for illegal abortions. Furthermore, it is hoped that in issuing criminal sentences, judges will place greater emphasis on factors that can encourage the rehabilitation of the defendant, so they feel remorse and help prevent similar crimes from recurring. Keywords: Criminal Liability, Participation, Abortion publisher: HUKUM date: 2025-06-16 type: Skripsi type: NonPeerReviewed format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/89332/1/ABSTRAK.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/89332/2/SKRIPSI%20FULL.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/89332/3/SKRIPSI%20FULL%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf identifier: FERDA, RIA ANGELINA (2025) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA ABORSI (Studi Putusan Nomor: 344/Pid.Sus/2023/PN Kla). HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG . relation: http://digilib.unila.ac.id/89332/