@article{eprints8939, month = {Februari}, title = {PERAN HAKIM AD HOC PADA PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Studi pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang)}, author = {M. Ersyad Bafadhal 0852011151}, year = {2013}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/8939/}, abstract = {Abstrak Sejalan dengan tuntutan kemajuan zaman untuk mengantisipasi penyelesaian dan penyaluran sengketa buruh dan tenaga kerja, maka dibuat dan diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 sebagai dasar peradilan Hubungan Industrial di samping peradilan umum. Dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Pengadilan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 terdapat peran dari hakim Ad Hoc selain dari hakim karier. Hakim Ad Hoc merupakan hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Akan tetapi dalam pelaksanaannya tugasnya, hakim Ad Hoc belum sepenuhnya sesuai yang diharapkan. Berdasarkan hal ini, peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dengan permasalahan sebagai berikut: a) Bagaimanakah kedudukan hakim Ad Hoc pada Peradilan Hubungan Industrial? b) Bagaimanakah peran hakim Ad Hoc pada Peradilan Hubungan Industrial? Pendekatan masalah dalam penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang bersumber dari hasil studi lapangan yaitu wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dengan penelitian. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari studi pustaka terhadap bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Peneliti melakukan studi kepustakaan dan studi lapangan untuk mengumpulkan data. Metode pengolahan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu editing, sistematisasi dan klasifikasi data. Analisis data dilakukan dengan cara analisis kualitatif. M. Ersyad Bafadhal Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: a) Kedudukan Hakim Ad Hoc adalah sebagai Hakim Anggota dalam suatu Majelis Hakim yang memiliki tugas untuk memeriksa dan memutuskan perkara perburuhan atau perkara hubungan industrial yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha. Hakim Ad Hoc mempunyai tugas dan wewenang yang sama dengan Anggota Majelis lainnya. Hakim Ad Hoc hanya dapat menjadi Hakim Anggota dan tidak dapat menjadi Hakim Ketua Majelis. b) Keterlibatan Hakim Ad Hoc dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, memegang peranan penting mengingat Perselisihan Hubungan Industrial bukan perkara yang bersifat umum tapi merupakan perkara yang bersifat khusus, sehingga dibutuhkan aparat penegak hukum yang benar-benar berpengalaman di bidang hubungan industrial. Hakim Ad Hoc untuk perkara-perkara di pengadilan dibutuhkan untuk mendapatkan keseimbangan dalam memeriksa dan memutus perkara terutama jika ada masalah-masalah yang kompleks yang menyangkut hukum ketenagakerjaan atau hukum perburuhan. Saran yang diajukan dalam penelitian ini adalah perekrutan hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial sebaiknya dilakukan dengan lebih transparan dan efisien, sehingga hakim Ad Hoc yang diterima merupakan orang yang benar-benar ahli di bidang perburuhan atau ketenagakerjaan. Kata kunci: hakim Ad Hoc, peradilan hubungan industrial, perburuhan dan ketenagakerjaan} }