@misc{eprints894, month = {April}, title = {PENERAPAN UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA HINDIA BELANDA PADA MASA PERGERAKAN BANGSA INDONESIA 1918-1946 }, author = {Rena Prasesti Iriyanto,}, address = {Universitas Lampung}, publisher = {Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan}, year = {2013}, url = {http://digilib.unila.ac.id/894/}, abstract = {Kegagalan perlawanan-perlawanan yang dilakukan para pejuang dalam mengusir penjajah dengan cara kekerasan dan secara kedaerahan menyebabkan para tokoh nasionalis sadar dan mengubah pandangan kedaerahan menjadi bersifat nasional. Tokoh-tokoh nasional yakin bahwa cita-cita kemerdekaan Indonesia hanya dapat dicapai, apabila ada persatuan dan kesatuan bangsa diperlukan suatu organisasi yang menghimpun dan mempersatukan rakyat dengan menyusun tenaga bersama-sama, melalui cara lain yang lebih maju yaitu mendirikan suatu organisasi secara modern yang kemudian dikenal dengan nama organisasi pergerakan nasional yang bertujuan untuk mencapai Indonesia merdeka lepas dari belenggu penjajahan. Aksi-aksi bangsa Indonesia melalui wadah-wadah pergerakan selalu mendapat tekanan dari Pemerintah Hindia Belanda, semakin keras pergerakan atau aksi yang dilakukan maka semakin ketat dan kejam tekanan yang datang dari Pemerintah Hindia Belanda. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan undangundang hukum pidana Hindia Belanda pada organisasi politik masa pergerakan bangsa Indonesia 1918-1946?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan undang-undang hukum pidana Hindia Belanda pada organisasi politik masa pergerakan bangsa Indonesia 1918-1946. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode historis dengan teknik pengumpulan data melalui teknik studi kepustakaan dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif dengan tahap reduksi data, sajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian, Undang-Undang Hukum Pidana Hindia Belanda diberlakukan kepada seluruh penduduk Indonesia sejak 1 Januari 1918. Bertujuan untuk menakut-nakuti setiap orang agar mereka tidak melakukan perbuatan pidana dan untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan yang tergolong perbuatan pidana agar mereka menjadi orang yang baik dan dapat diterima kembali dalam masyarakat. Adanya penjajahan di negeri Indonesia memberikan perhatian bagi pahlawan bangsa ini untuk bisa membebaskan bangsa ini dari penjajahan. Salah satu jalan yang ditempuh dalam penggerak kemerdekaan ini adalah melalui organisasi. Organisasi Indische Partij sebagai pelopor organisasi politik pergerakan lalu munculah Perhimpunan Indonesia, Partai Komunis Indonesia, Partai Nasional Indonesia, Partai Indonesia Raya, Gerakan Rakyat Indonesia dan Gabungan Politik Indonesia sebagai organisasi politik yang radikal masa pergerakan bangsa Indonesia 1918-1946. Berbagai bentuk upaya yang dilakukan tokoh-tokoh pergerakan dalam organisasi politik saat itu menimbulkan reaksi tegas dari Pemerintah Hindia Belanda. Undang-Undang hukum pidana Hindia Belanda yang berisi pasal-pasal pidana berperan dalam menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut, menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan, dan menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. } }