creators_name: Jose , Thimoty Lumban Tobing creators_id: 2112011276 type: other datestamp: 2025-06-23 07:17:41 lastmod: 2025-06-23 07:17:41 metadata_visibility: show title: SENGKETA HAK CIPTA BERKENAAN DENGAN PENGGUNAAN SKETSA TUGU SELAMAT DATANG UNTUK PRODUK SARI AYU TEMA JAKARTA TAHUN 2018 (Studi Putusan Nomor 68 /Pdt.Sus-Hak Cipta/2023/PN Niaga Jkt. Pst.) ispublished: pub subjects: 340 subjects: 346 full_text_status: restricted abstract: Penelitian ini mengkaji pelanggaran hak cipta terhadap karya sketsa tugu selamat datang. Dalam hal ini pemegang hak cipta tugu selamat datang (Penggugat) menggugat PT Martina Berto Tbk (Tergugat) terkait dengan penggunaan sketsa tugu selamat datang dalam kemasan produk Sari Ayu Tema Jakarta tahun 2018. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pengaturan penggunaan hak cipta pada sketsa diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan pertimbangan hakim terhadap pembuktian pelanggaran hak cipta sketsa Tugu Selamat Datang oleh PT Martina Berto Tbk pada produk Sari Ayu Tema Jakarta pada tahun 2018. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adakah pendekatan kasus. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen, serta analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan sketsa diatur dalam UUHC Pasal 40 ayat huruf f sebagai ciptaan gambar, dengan memperhatikan hak moral dan hak ekonomi dari pencipta dan pemegang hak cipta. Penggunaan ciptaan yang dilindungi oleh UUHC tanpa izin dari pencipta dan pemegang hak cipta dapat digugat melalui pengadilan niaga. Dalam sengketa penggunaan tugu selamat datang oleh PT Martina Berto Tbk, penggugat berhasil membuktikan bahwa (Alm.) Henk Ngantung merupakan pencipta dari sketsa tugu selamat datang dalam kapasitasnya sebagai seorang seniman dan penggugat merupakan ahli waris dari (Alm) Henk Ngantung, pembuktian itu dilakukan dengan pengajuan bukti-bukti yang relevan di pengadilan. Kemudian PT Martina Berto Tbk terbukti melanggar hak cipta sketsa tugu selamat datang, karena PT Martina Berto Tbk menggunakan sketsa tugu selamat datang tersebut tanpa izin dari penggugat selaku pemegang hak cipta sketsa tugu selamat datang sehingga melanggar ketentuan Pasal 8 UUHC. Kata Kunci: Hak Cipta, Sketsa, Pelanggaran Hak Cipta This research examines the copyright infringement of the Selamat Datang Monument sketch. Where the copyright holder of the Selamat Datang Monument (Plaintiff) sued PT Martina Berto Tbk (Defendant) regarding the use of the Selamat Datang Monument sketch in the packaging of the 2018 Sari Ayu product Jakarta theme. The issues in this research concern the regulation of copyright use for sketches as stipulated in Law Number 28 of 2014 concerning Copyright and the judge's consideration of proving copyright infringement by PT Martina Berto Tbk against the Selamat Datang Monument sketch on the Sari Ayu product Jakarta theme. This research is a normative legal method with a descriptive type. The approach used in this research is a case approach. Data collection in this research was carried out through library studies and document studies, and data analysis in this research was carried out qualitatively. The results of the research show that the use of sketches is regulated in Article 40 letter f of the Copyright Law as a drawing creation, taking into account the moral rights and economic rights of the creator and copyright holder. The use of creations protected by the Copyright Law without permission from the creator and copyright holder can be sued through the commercial court. In the dispute over the use of the Selamat Datang Monument by PT Martina Berto Tbk, the plaintiff successfully proved that (the late) Henk Ngantung was the creator of the Selamat Datang Monument sketch in his capacity as an artist and the plaintiff is the heir of (the late) Henk Ngantung. This proof was done by submitting relevant evidence in court. Then PT Martina Berto Tbk was found guilty of infringing the copyright of the Selamat Datang Monument sketch because PT Martina Berto Tbk used the Selamat Datang Monument sketch without permission from the plaintiff as the copyright holder of the Selamat Datang Monument sketch, thus violating the provisions of Article 8 of the Copyright Law. Keywords: Copyright, Sketches, Copyright Infringement date: 2025-06-05 date_type: published publisher: HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG id_number: 2112011276 citation: Jose , Thimoty Lumban Tobing (2025) SENGKETA HAK CIPTA BERKENAAN DENGAN PENGGUNAAN SKETSA TUGU SELAMAT DATANG UNTUK PRODUK SARI AYU TEMA JAKARTA TAHUN 2018 (Studi Putusan Nomor 68 /Pdt.Sus-Hak Cipta/2023/PN Niaga Jkt. Pst.). HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/89422/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/89422/2/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/89422/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf