%0 Generic %A DWI, ARIANSYAH %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2025 %F eprints:89516 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK (Studi Putusan No. 203/Pid.Sus/2023/PN JKT. TIM) %U http://digilib.unila.ac.id/89516/ %X Seiring perkembangan teknologi modern, seluruh aktivitas masyarakat makin di mudahkan dan efesien. Hal ini terlihat bagaimana masyarakat dapat melakukan berbagai aktivitas secara daring seperti komunikasi, akses informasi/berita, bahkan masyarakat bisa menyampaikan pendapat secara tulisan ataupun video lewat beberapa platfrom aplikasi. Tidak hanya dampak positif yang terjadi akibat perkembangan teknologi, namun kejahatan tindak pidana kerap kali memakan korban lewat dunia maya, baik itu penipuan, pelecehan seksual, kejahatan transaksi elektronik dan penecemaran nama baik. Maka dari itu Negara membuat jaring pengaman berupa aturan dalam menyelengarakan aktivitas transaksi elektronik dan juga dalam dunia maya, dengan di keluarkan nya Undang-Undang (UU) ITE terdahulu adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang telah mengalami pergantian dua kali lewat UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024. Namun belakangan ini delik pencemaran nama baik dalam UU ITE di gunakan untuk melindungi diri dari bentuk kritik yang di layangkan, baik itu oleh perorangan hingga Negara. Hal ini yang terjadi dalam Putusan No. 203/Pid.Sus/2023/PN JKT. TIM. Dalam putusan tersebut terdakwa Fatia Maulidiyanti di dakwa dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur dengan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui elektronik, hal ini dampak dari Podcast yang dilakukan oleh Harris Azhar dan Fatia berjudul “ Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!! NgeHAMtam”. Dan di unggah di kanal Youtube Harris Azhar pada tanggal 20 Agustus 2021. Pada waktu itu Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Maritim dan Investasi disebut oleh Fatia sebagai pemegang saham Toba Sejahtera Group, yang seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua. Kata kunci :Analisis Yuridis, Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik.