%0 Generic %A GEVITA , AYUDIA HADIK %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2025 %F eprints:89614 %I FAKULTAS HUKUM %T PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN PERKOSAAN (Studi Kasus Polres Metro Lampung) %U http://digilib.unila.ac.id/89614/ %X Perlindungan hukum adalah perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum dalam bentuk instrumen hukum baik preventif dan represif, baik tertulis maupun tidak tertulis. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum termasuk Perempuan korban kejahatan pemerkosaan. Perempuan korban perkosaan tentu saja harus mendapat perhatian yang serius, untuk itu diperlukan suatu perlindungan hukum yang memadai. Meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur tetapi dalam pelaksanaannya masih mengalami beberapa kendala. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Bagaimanakah kajian viktimologi terhadap perlindungan hukum bagi korban kejahatan perkosaan. Apa sajakah faktor penghambat dalam perlindungan hukum terhadap korban kejahatan pemerkosaan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Metode pengumpulan data primer serta data sekunder melalui studi pustaka dan wawancara dengan Satuan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Lampung, Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung, Dosen Fakultas Hukum Pidana Universitas Lampung, kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan kajian viktimologi dalam perlindungan hukum bagi korban perkosaan belum sepenuhnya berpihak pada korban dan masih memerlukan perhatian serius. Perlindungan hukum baru diberikan setelah korban mengajukan permohonan ke LPSK lembaga berwenang lainnya, sementara KUHAP hanya mengatur secara terbatas melalui gugatan ganti rugi. Dengan hadirnya UU No. 31 Tahun 2014 sebagai perubahan dari UU No. 13 Tahun 2006, perlindungan menjadi lebih menyeluruh karena mencakup aspek fisik, psikis, dan materiil. Namun, pelaksanaannya masih terhambat oleh berbagai faktor, Gevita Ayudia Hadik seperti kurangnya aturan yang memadai, aparat penegak hukum yang belum professional, keterbatasan fasilitas dan dana, serta budaya patriarki dan stigma masyarakat yang menyalahkan korban. Saran dalam penelitian ini diharapkan agar pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait meningkatkan perlindungan terhadap perempuan korban perkosaan, termasuk pengesahan undang-undang khusus yang menjamin hak korban terutama terkait ganti rugi, serta peningkatan profesionalisme dan integritas aparat hukum demi terwujudnya perlindungan hukum yang optimal. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Korban, dan Perkosaan.