TY - GEN CY - Universitas Lampung ID - eprints8962 UR - http://digilib.unila.ac.id/8962/ A1 - Rachmad Afandi, 1112011292 Y1 - 2015/04/14/ N2 - ABSTRAK ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENCABULAN TERHADAP ANAK (Studi Putusan Nomor: 66/Pid/2013/PT.TK) Oleh RACHMAD AFANDI Hakim dalam menjatuhkan putusan harus memiliki dasar pertimbangan yang di dasarkan pada keyakinan serta didukung oleh adanya alat-alat bukti yang sah sehingga putusan yang dijatuhkan hakim benar-benar memenuhi rasa keadilan masyarakat. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pencabulan terhadap anak dalam Putusan Nomor: 66/Pid/2013/PT.TK? (2) Apakah pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak dalam Putusan Nomor: 66/Pid/2013/PT.TK sudah sesuai dengan rasa keadilan? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan empiris. Narasumber terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri, Akademisi Hukum Pidana dan Aktivis LSM Lada. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan pada anak dalam Putusan Nomor 66/Pid/2013/PT.TK terdiri pertimbangan yuridis dan non yuridis. Secara yuridis putusan dijatuhkan dengan dasar terpenuhinya alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara itu pertimbangan non yuridis terdiri dari hal yang memberatkan dan meringkankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban kehilangan kesucian. Hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, telah melakukan perdamaian dengan korban dan keluarganya dan sopan dalam persidangan. Hakim menggunakan teori keseimbangan, yaitu mempertimbangkan adanya keseimbangan antara perbuatan terdakwa dengan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan terjadinya pencabulan tersebut, seperti perbuatan dilakukan dengan dasar suka sama suka, adanya upaya perdamaian yang telah ditempuh pelaku dengan korban dan keluarga korban, serta status pelaku dan korban yang sudah suami istri. (2) Pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak pada Putusan Nomor: 66/Pid/2013/PT.TK telah memenuhi unsur keadilan substantif, sebab hakim dalam menjatuhkan pidana tidak hanya berpedoman ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mempertimbangkan unsur-unsur lainnya seperti telah terjadi perdamaian dan terdakwa bersedia menikahi korbannya. Rachmad Afandi Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Aparat penegak hukum disarankan untuk lebih intensif dalam menangani masalah perlindungan hukum kepada anak hendaknya semakin meningkatkan sosialiasi dalam rangka menyebar luaskan pengetahuan dan kesadaran bagi masyarakat. (2) Orang tua dan masyarakat luas pada umumnya, hendaknya semakin meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap lingkungan dan tempat bermain anak, hal ini penting dilakukan guna mengantisipasi potensi terjadinya tindak pidana pencabulan yang mengancam anak. Kata Kunci: Analisis, Pertimbangan Hukum, Pencabulan, Anak PB - Fakultas Hukum TI - ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENCABULAN TERHADAP ANAK (Studi Putusan Nomor: 66/Pid/2013/PT.TK) AV - restricted ER -