@misc{eprints89642, month = {Juni}, title = {ANALISIS PERAN KEPALA DESA DALAM PENYELESAIAN TINDAKPIDANA MELALUI MEDIASI (Studi Pada Desa Kalidadi, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah) ANALISIS PERAN KEPALA DESA DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MELALUI MEDIASI (Studi Pada Desa Kalidadi, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah) }, author = {Fathan Akmal }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {HUKUM}, year = {2025}, url = {http://digilib.unila.ac.id/89642/}, abstract = {Peran kepala desa dalam penyelesaian tindak pidana melalui mediasi penal menimbulkan pertanyaan dalam perspektif hukum pidana, terutama terkait dasar hukumnya dalam peraturan perundang-undangan serta keterampilan mediasi yang dimiliki oleh kepala desa. Sistem peradilan pidana di Indonesia tidak memberikan kewenangan eksplisit bagi kepala desa untuk menyelesaikan tindak pidana melalui mediasi. Namun, dalam praktiknya, kepala desa sering kali berperan sebagai mediator dalam penyelesaian perkara pidana ringan untuk menjaga stabilitas sosial. Oleh karena itu, peniliti merumuskan masalah. Bagaimanakah peran kepala desa dalam penyelesaian tindak pidana melalui mediasi? Bagaimanakah prespektif hukum pidana terhadap peran kepala desa dalam penyelesaan tindak pidana melalui mediasi? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji asas-asas hukum, teori, doktrin, dan peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sementara itu, pendekatan yuridis empiris dilakukan melalui studi lapangan dengan mengumpulkan data primer dari wawancara dan observasi. Analisis dilakukan dengan menelaah regulasi yang mengatur peran kepala desa, restorative justice dalam hukum pidana, serta studi kasus terkait implementasi mediasi penal di tingkat desa. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif untuk memahami peran kepala desa dalam mediasi penal dan prespektif hukum pidana terhadap mediasi penal yang dilakukan oleh kepala desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Masyarakat Desa Kalidadi yang mayoritas bersuku Jawa menjunjung tinggi musyawarah dan gotong royong. Dengan ikatan persaudaraan yang kuat, mereka lebih memilih menyelesaikan berbagai permasalahan, termasuk pidana, melalui mediasi kepala desa, yang dianggap lebih efektif daripada proses hukum pidana. Namun, secara normatif, kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan tindak pidana. Meski demikian, praktik mediasi penal oleh kepala desa tetap umum dilakukan. Oleh karena itu, peran kepala desa dalam penyelesaian perkara pidana perlu diatur dengan batasan yang jelas, sesuai prinsip restorative justice di kepolisian dan kejaksaan. Kepala desa juga sebaiknya memiliki sertifikat mediator agar mediasi berjalan profesional dan sesuai hukum. Dalam perspektif hukum pidana, mediasi penal merupakan bentuk restorative justice yang hanya dapat diterapkan dalam tindak pidana ringan dan bukan tindak pidana berat, selaras dengan semangat KUHP Nasional yang mengutamakan keadilan restoratif. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa peran kepala desa dalam penyelesaian tindak pidana melalui mediasi penal perlu dibatasi dan diatur secara lebih jelas dalam hukum positif Indonesia. Pemerintah seharusnya menetapkan regulasi mengenai tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui mediasi penal oleh kepala desa serta memberikan pelatihan hukum bagi mereka. Selain itu, aparat penegak hukum harus melakukan monitoring terhadap praktik mediasi penal yang dilakukan oleh kepala desa guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan prosesnya tetap berjalan sesuai prinsip keadilan restoratif serta sistem hukum yang berlaku. Kata Kunci: Mediasi Penal, Kepala Desa, Restorative Justice. } }