%A Sasmita Cindy %T LITERASI PELAKU USAHA TERHADAP KEWAJIBAN SERTIFIKASI HALAL TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL (Studi Kasus Warung Makan di Kampus Universitas Lampung) %X Sertifikasi halal merupakan kewajiban hukum bagi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Namun, tingkat pemahaman pelaku usaha warung makan di Kampus Universitas Lampung terhadap kewajiban ini masih bervariasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana literasi pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan normatifempiris. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, kuesioner, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa dari 15 responden hanya 3 responden (20%) yang sudah memiliki sertifikasi halal. Mayoritas pelaku usaha tidak mengetahui adanya regulasi halal tersebut sebanyak 13 responden (87%). Hal ini menggambarkan bahwa rendahnya literasi halal, sebagian besar responden menyampaikan belum ada sosialisasi ataupun keharusan dari pihak kampus untuk bersertifikasi halal, menganggap keterbatasan informasi, persepsi biaya yang tinggi serta kerumitan proses administrasi menjadi faktor hambatan. Oleh karena itu, dibutuhkan edukasi langsung bagi pelaku usaha mikro dan pelaku usaha harus memiliki kesadaran dalam memenuhi regulasi halal. Kata kunci: literasi halal, pelaku usaha, sertifikasi halal, warung makan. %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2025 %I FAKULTAS PRTANIAN %L eprints89645