%A Reza Andesta Suhardi %T TRADISI PENGADANGAN DALAM ADAT PERKAWINANSUKU OGAN DESA LUNGGAIAN KECAMATAN LUBUK BATANG KABUPATEN OGAN KOMERING ULU %X Keanekaragaman suku bangsa adalah salah satu yang telah memberikan identitas khusus dan menjadi modal dasar sebagai landasan pengembangan budaya bangsa. Salah satu unsur kebudayaan yang masih dilestarikan oleh bangsa Indonesia sebagai warisan budaya adalah upacara adat perkawinan untuk masyarakat Suku Ogan. Pada pelaksanaan upacara adat perkawinan Suku Ogan, terdapat tradisi pengadangan. Tradisi ini dilakukan untuk lebih mengenal keluarga kedua belah pihak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana proses pelaksanaan tradisi pengadangan dalam adat perkawinan Suku Ogan Desa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu?. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan tradisi pengadangan dalam adat perkawinan Suku Ogan Desa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu.Penelitian ini menggunakan teknik wawancara, teknik observasi, teknik kepustakaan dan teknik analisis data terhadap tokoh-tokoh adat Suku OganDesa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu. Hasil dari penelitian ini adalah persiapan pelaksanaan pengadangan: b erasa n yang berarti pihak keluarga laki-laki datang kekediaman keluarga perempuan untuk membicarakan dalam perkawinan ini akan dilaksanakan pengadangan dan kapan akan dilakukan acara pengadangan tersebut yang dibantu oleh juru bicara, Pendataan yaitu mendata atau mencatat sanak saudara pihak perempuan yang akan menjadi penghadang dan apa saja yang akan diminta oleh pihak yang menghadang kepada calon mempelai laki-laki, Penyiapan yaitu mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan saat menghadang dan memenuhi permintaan sanak saudara perempuan yang menghadang. Proses Pengadangan: Arak-arakan yaitu pengantin laki-laki beserta rombongan berangkat menuju rumah mempelai wanita dengan diiringi terbangan (rebana) sebagai bentuk kemeriahan acara perkawinan, Pengadangan yaitu pemangku adat berbicara dengan sanak saudara dari pihak pengantin wanita yang menghadang agar diizinkan melewati kain selendang yang digunakan untuk menghadang, pengantin laki-laki tersebut bisa melewati apabila permintaan dari penghadang sudah dipenuhi oleh pengantin lakilaki, Akad nikah yaitu pengucapan janji setia dengan mengucapkan ijab kabul yang disaksikan oleh dua orang saksi, wali nikah serta masyarakat sehingga mereka menjadi pasangan suami istri yang sah, penutup berupa sedekah yaitu acara dimana semua warga masyarakat berkumpul dan para tamu undangan menikmati hidangan serta hiburan organ tunggal, dan pengantin menggunakan pakaian adat Palembang yang duduk bersanding dipelaminan. %C Universitas Lampung %D 2013 %I Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan %L eprints898