creators_name: ARIF , RAHMANTO creators_id: 2112011577 type: other datestamp: 2025-06-30 04:44:10 lastmod: 2025-06-30 04:44:10 metadata_visibility: show title: UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN C3 (CURAS, CURAT DAN CURANMOR) DAN SENJATA API ILEGAL PADA OPERASI SIKAT KRAKATAU 2024 (STUDI DI POLRESTA BANDAR LAMPUNG) ispublished: pub subjects: 345 full_text_status: restricted abstract: Perkembangan sosial dan ekonomi yang semakin pesat telah membawa dampak terhadap meningkatnya berbagai bentuk kejahatan, salah satunya adalah kejahatan pencurian (Curas, Curat, dan Curanmor) serta peredaran senjata api ilegal yang menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Fenomena ini menjadi fokus utama dalam Operasi Sikat Krakatau 2024 di Kota Bandar Lampung, sebagai upaya kepolisian untuk menekan aksi kriminal yang meresahkan masyarakat. Berdasarkan latar belakang ini, dirumuskan permasalahan adalah bagaimanakah upaya kepolisian dalam penanggulangan kejahatan C3 dan senjata api ilegal pada Operasi Sikat Krakatau 2024 dan apakah faktor-faktor yang menghambat upaya penanggulangan kejahatan C3 dan senjata api ilegal pada Operasi Sikat Krakatau 2024. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris guna mendapatkan suatu hasil yang benar dan objektif. Metode pengumpulan data primer serta data sekunder melalui studi pustaka dan wawancara dengan Satuan Intelgen dan Keamanan, Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Samapta Bhayangkara Polresta Bandar Lampung, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung serta Ketua Rukun Warga 04 Beringin Raya. Analisis data dalam penelitian ini yaitu secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Operasi Sikat Krakatau 2024 yang dilaksanakan oleh Polresta Bandar Lampung merupakan operasi rutin yang diintensifkan yang bertujuan untuk menanggulangi tindak pidana C3 dan senjata api ilegal. Operasi tersebut dilaksanakan pada tanggal 6 Mei sampai dengan 20 Mei 2024 dengan melibatkan upaya koordinasi antar satuan kepolisian lintas kecamatan di bawah koordinasi Biro Operasi (Bagops) Polresta Bandar Lampung. Cara bertindak Polresta Bandar Lampung meliputi : (1) Upaya pre-emtif atau penangkalan sejak dini yakni perkiraan khusus kamtibmas dan pengawasan pengendalian senjata api, serta pembinaan atau penyuluhan hukum secara intensif kepada masyarakat tentang kejahatan C3 dan senjata api ilegal dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pentingnya menjaga kamtibmas. (2) Upaya preventif pencegahan melakukan pengawasan dan mengurangi niat kesempatan pelaku kegiatan ini seperti pengaturan lalu lintas, penjagaan objek vital,razia kendaraan bermotor, serta patroli rutin dalam bentuk turjawali (turba, patroli, dan sambang) di lokasi-lokasi rawan kejahatan. (3) Upaya represif penegakan hukum memberantas, mengungkap, dan menangkap pelaku kejahatan C3 serta peredaran senjata api ilegal melalui serangkaian tindakan operasional seperti penggerebekan terhadap sindikat pencurian serta pengungkapan jaringan penyelundup atau pemilik senjata api ilegal, dengan tujuan menciptakan efek jera dan memulihkan rasa aman dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, Operasi tersebut dinilai berhasil dan mendapatkan pujian dalam menekan angka kejahatan C3 serta senjata api ilegal di Kota Bandar Lampung. Faktor penghambat meliputi faktor hukumnya sendiri, faktor penegakan hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Namun, yang paling dominan pertama faktor hukumnya sendiri sanksi yang tidak proporsional, kedua aparat penegak hukum kualitas yang masih rendah dan ketiga sarana atau fasilitas yang kurang mendukung. Saran penelitian ini adalah : (1) pembaruan regulasi dan peningkatan kapasitas aparat kepolisian, pemerintah perlu melakukan pembaruan regulasi hukum yang didukung dengan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan teknologi forensik dan digital. (2) penguatan sinegri pihak-pihak terkait, perlu adanya koordinasi yang lebih kuat antar instansi penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, hakim, lembaga pemasyarakatan), pemerintah, dan masyarakat untuk mendukung penegakan hukum yang efektif dan efisien. Kata Kunci : Kepolisian, Kejahatan C3 (Curas, Curat dan Curanmor) Dan Senjata Api Ilegal, Operasi Sikat Krakatau 2024 date: 2025-06-17 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG citation: ARIF , RAHMANTO (2025) UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN C3 (CURAS, CURAT DAN CURANMOR) DAN SENJATA API ILEGAL PADA OPERASI SIKAT KRAKATAU 2024 (STUDI DI POLRESTA BANDAR LAMPUNG). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/89887/1/ABSTRAK%20arip%202%20%281%29.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/89887/2/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/89887/3/SKRIPSI%20FULL%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf