<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk) "^^ . "Tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan\r\ntransnasional yang memiliki jaringan luas dan melibatkan berbagai pihak dalam\r\nprosesnya. Tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana\r\nPerdagangan Orang ini terjadi melalui modus perekrutan dan pengiriman pekerja\r\nmigran secara ilegal yang salah satunya bertujuan untuk melakukan eksploitasi\r\nnamun sering kali bersinggungan dengan Undang-Undang Calon Pekerja Migran\r\nIndonesia terkait dengan penerapan aturannya. Dalam penelitian ini, permasalahan\r\nyang dikaji meliputi bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana\r\nperdagangan orang dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan\r\npidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Nomor\r\n663/Pid.Sus/2023/PN Tjk. \r\nMetode penelitian yang digunakan yakni secara normatif dan empiris. Adapun jenis\r\ndan sumber data yang terdiri dari data primer yang bersumber dari lapangan berupa\r\nhasil wawancara dengan narasumber-narasumber, data sekunder yang bersumber\r\ndari kepustakaan, dan data tersier dari jurnal, internet, kamus dll. Pengolahan data\r\ndilakukan dengan metode identifikasi data, klasifikasi data, dan sistematika data\r\nserta analisis data yang menggunakan analisis kualitatif. \r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap\r\npelaku tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Nomor:\r\n663/Pid.Sus/2023/PN Tjk didasarkan pada unsur kemampuan bertanggungjawab\r\nyaitu terdakwa sudah berusia dewasa dan mampu mempertanggungjawabkan\r\nperbuatannya di depan hukum, adanya unsur kesalahan berupa kesengajaan dalam\r\nmelakukan perbuatan pidana serta tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi\r\nterdakwa dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang (2) Dasar\r\npertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan\r\nNomor 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk adalah fakta persidangan yang diperoleh dari\r\nketerangan saksi, alat bukti surat, petunjuk, serta keterangan terdakwa dan barang\r\nbukti, dan hakim menyimpulkan bahwa unsur Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun\r\n2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah terpenuhi Aliya Ghania Arifah Kurnia Aji \r\nsehingga terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perdagangan\r\norang. Namun, penggunaan UU TPPO dinilai kurang tepat karena fakta lebih\r\nmenunjukkan pelanggaran administratif dalam penempatan pekerja migran yang\r\nseharusnya diatur berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan\r\nPekerja Migran Indonesia.\r\n\r\nSaran dalam penelitian ini adalah (1) Bagi Majelis Hakim di Pengadilan Negeri\r\nTanjung Karang yang menjatuhkan putusan sebagai bentuk pertanggungjawaban\r\npidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang agar tetap konsisten\r\nmengedepankan pemidanaan yang berorientasi pada pembinaan terhadap pelaku,\r\nsehingga penegakan hukum tidak hanya sebatas upaya menjatuhkan pidana\r\nterhadap pelaku, tetapi juga sebagai upaya membina pelaku tindak pidana, serta\r\ntetap mempertimbangkan keseluruhan aspek yuridis, filosofis dan sosiologis. (2)\r\nBagi penegak hukum, khususnya hakim, diharapkan ke depan dapat melakukan\r\npertimbangan hukum yang lebih menyeluruh. Dalam Putusan Nomor\r\n663/Pid.Sus/2023/PN Tjk, aspek pelanggaran administratif dan teknis\r\nsebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2017 juga perlu diperhatikan sebagai \r\nalternatif dasar hukum dalam kasus serupa. \r\n\r\nKata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Perdagangan\r\nOrang, Putusan Pengadilan "^^ . "2025-06-17" . . . . . "FAKULTAS HUKUM "^^ . . . . . . . "GHANIA ARIFAH KURNIA AJI "^^ . "ALIYA "^^ . "GHANIA ARIFAH KURNIA AJI ALIYA "^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk) (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk) (File PDF)"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk) (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA\r\nPERDAGANGAN ORANG\r\n(Studi Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . "HTML Summary of #89921 \n\nPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA \nPERDAGANGAN ORANG \n(Studi Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk) \n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . .