%A GHANIA ARIFAH KURNIA AJI ALIYA %T PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk) %X Tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang memiliki jaringan luas dan melibatkan berbagai pihak dalam prosesnya. Tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang ini terjadi melalui modus perekrutan dan pengiriman pekerja migran secara ilegal yang salah satunya bertujuan untuk melakukan eksploitasi namun sering kali bersinggungan dengan Undang-Undang Calon Pekerja Migran Indonesia terkait dengan penerapan aturannya. Dalam penelitian ini, permasalahan yang dikaji meliputi bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perdagangan orang dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk. Metode penelitian yang digunakan yakni secara normatif dan empiris. Adapun jenis dan sumber data yang terdiri dari data primer yang bersumber dari lapangan berupa hasil wawancara dengan narasumber-narasumber, data sekunder yang bersumber dari kepustakaan, dan data tersier dari jurnal, internet, kamus dll. Pengolahan data dilakukan dengan metode identifikasi data, klasifikasi data, dan sistematika data serta analisis data yang menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Nomor: 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk didasarkan pada unsur kemampuan bertanggungjawab yaitu terdakwa sudah berusia dewasa dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, adanya unsur kesalahan berupa kesengajaan dalam melakukan perbuatan pidana serta tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi terdakwa dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang (2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk adalah fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, alat bukti surat, petunjuk, serta keterangan terdakwa dan barang bukti, dan hakim menyimpulkan bahwa unsur Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah terpenuhi Aliya Ghania Arifah Kurnia Aji sehingga terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang. Namun, penggunaan UU TPPO dinilai kurang tepat karena fakta lebih menunjukkan pelanggaran administratif dalam penempatan pekerja migran yang seharusnya diatur berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Saran dalam penelitian ini adalah (1) Bagi Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang menjatuhkan putusan sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang agar tetap konsisten mengedepankan pemidanaan yang berorientasi pada pembinaan terhadap pelaku, sehingga penegakan hukum tidak hanya sebatas upaya menjatuhkan pidana terhadap pelaku, tetapi juga sebagai upaya membina pelaku tindak pidana, serta tetap mempertimbangkan keseluruhan aspek yuridis, filosofis dan sosiologis. (2) Bagi penegak hukum, khususnya hakim, diharapkan ke depan dapat melakukan pertimbangan hukum yang lebih menyeluruh. Dalam Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk, aspek pelanggaran administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2017 juga perlu diperhatikan sebagai alternatif dasar hukum dalam kasus serupa. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Putusan Pengadilan %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2025 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints89921