%0 Journal Article %A 0912011170, IRMALIA MURNIATI %D 2013 %F eprints:9022 %J Digital Library %T ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DI LAMPUNG TIMUR ( Studi Putusan MA No. 253 K/PID.SUS/2012 dan Putusan PN No. 304/PID.SUS/2011/PN.TK) %U http://digilib.unila.ac.id/9022/ %X Abstrak Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah salah menerapkan hukum atau tidak menerapkan sebagaimana mestinya dalam memutus perkara tersebut. Menilai kedua putusan lembaga peradilan tersebut, dapat menganalisis apakah dalam penerapan hukumnya benar-benar murni ada kesalahan penafsiran hukum, atau merupakan modus adanya mafia hukum yang mengiringi proses peradilan guna menyelamatkan pejabat tertentu yang terlibat didalamnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi di Lampung Timur dan apakah putusan Mahkamah Agung RI perkara No. 253 K/Pid.Sus/2012 sudah mencerminkan rasa keadilan secara substantif. Metode penelitian yang dipakai adalah metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara mempelajari azas-azas, norma, konsep, dan teori yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yang didapatkan langsung dari lapangan hasil wawancara yaitu di Pengadilan Negeri IA Tanjung Karang dan wawancara kepada salah satu dosen bagian hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung dan data sekunder yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta literatur-literatur yang mendukung penulis skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam putusan Mahkamah Agung perkara nomor 253 K/Pid.Sus/2012 majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa yaitu terdakwa selaku bupati tidak mendukung program pemerintahan dalam upaya memberantas korupsi, kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa jumlah Irmalia Murniati nya fantastis untuk satu Kabupaten serta perbuatan terdakwa melukai rasa keadilan masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan yang mendambakan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan sosial. Berbeda dalam putusan Pengadilan Negeri IA Tanjung Karang perkara nomor 304/Pid.Sus/2011/PN.TK majelis hakim menimbang bahwa unsur melawan hukum dalam perkara ini telah dinyatakan tidak terpenuhi atau tidak terbukti, sebagaimana dalam pertimbangan unsur melawan hukum pada dakwaan primer, namun demikian untuk terangnya perkara ini majelis akan tetap mempertimbangkan unsur menyalahgunakan kewenangan tersebut yang dihubungkan dengan fakta persidangan, bahwa perbuatan terdakwa bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan formal Undang-Undang. Putusan pada Mahkamah Agung yang dijatuhkan dianggap telah cukup tepat dan cermat dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim juga telah memutuskan berdasarkan teori keadilan substantif yang berdasarkan pada nilai-nilai yang lahir dari sumber-sumber hukum yang responsif sesuai hati nurani dan telah menemukan nilai-nilai kebenaran dan berdasarkan keadilaan. Adapun saran penulis yaitu hakim hendaknya lebih meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam menyelesaikan kasus atau perkara yang di ajukan kepadanya. Hakim harus banyak belajar mencari sumber-sumber hukum yang luas dan bermoral, serta berahlak baik dan untuk keadilan masyarakat. Hakim juga harus telah mempertimbangkan fakta-fakta yang meliputi perkara tersebut, semua fakta dan keadaan yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan, yang dapat mempengaruhi pembuktian unsur-unsur, tanpa terkecuali, harus dipertimbangkan dengan sebaik dan secermat mungkin agar tidak salah menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya. Kata Kunci : Dasar Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Korupsi