TY - JOUR ID - eprints9079 UR - http://digilib.unila.ac.id/9079/ A1 - 0912011335, LIBERTI MARANATA SITEPU Y1 - 2013/08/07/ N2 - Abstrak Tindak pidana di bidang lingkungan hidup merupakan kejahatan yang cukup meresahkan masyarakat serta membawa dampak yang berbahaya bagi kesehatan dan kenyamanan lingkungan sekitarnya, oleh karena itu penulis tertarik untuk mengkaji dalam bentuk skripsi berjudul: ?Analisis Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup?. Permasalahan yang diajukan adalah: 1) Bagaimanakah upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dan 2) Apakah faktor penghambat upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan masalah berupa pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Oleh karena itu data yang digunakan berupa data primer yang didapat dari penelitian lapangan dan data sekunder yang berasal dari penelitian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, diperoleh kesimpulan sebagai berikut: (1) Upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup di Kota Bandar Lampung dilaksanakan dengan menggunakan 2 (dua) cara, yaitu Upaya penal yang salah satu upaya penegakan hukum atau segala tindakan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum yang lebih menitikberatkan pada pemberantasan setelah terjadinya kejahatan yang dilakukan dengan hukum pidana yaitu sanksi pidana yang merupakan ancaman bagi pelakunya. Penyidikan, penyidikan lanjutan, penuntutan, dan seterusnya merupakan bagian-bagian dari politik kriminal, Upaya non penal yang lebih menitikberatkan pada pencegahan sebelum terjadinya kejahatan dan secara tidak langsung dilakukan tanpa menggunakan sarana pidana atau hukum pidana, selanjutnya juga dilaksanakan dengan menggunakan 3 (tiga) tahap, yaitu Tahap formulasi berupa perumusan tindak pidana dan sanksi pidana terhadap pencemaran lingkungan hidup; Tahap aplikasi, berupa tahap pemberian pidana atau penerapan pidana oleh penegak hukum (sebagai kebijakan yudikatif), dan Tahap eksekusi, yaitu tahap pelaksanaan pidana oleh instansi yang berwenang LIBERTI MARANATA SITEPU (sebagai kebijakan eksekutif). serta (2) Faktor penghambat upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat dipaparkan sebagai berikut: a) kurang baiknya sistematisasi dan sinkronisasi perangkat hukum lingkungan, b) kurangnya pengetahuan penegak hukum tentang hukum lingkungan, c) kurangnya kesadaran hukum masyarakat terhadap kelestarian lingkungan hidup dan d) kurangnya sarana.dan fasilitas yang mendukung daya berlakunya hukum lingkungan. Berdasarkan kesimpulan diatas, diajukan saran sebagai masukan bagi penegak hukum sebagai berikut: a) Perlunya pakar ahli di instansi yang menangani kasuskasus tindak pidana lingkungan hidup, b) Perlu adanya laboratorium di setiap instansi, c) Perlu adanya Penyuluhan Hukum pada masyarakat, dan d) Perlu adanya pemberitahuan kepada masyarakat untuk melestarikan lingkungan sekitar. Kata kunci: Penegakan Hukum, Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup JF - Digital Library TI - ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP AV - restricted ER -