%A ZEMY HERDA HISVANDA 0912011392 %J Digital Library %T PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI PARKIR SERTA KONTRIBUSINYA TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG %X Abstrak Sumber-sumber pendapatan pemerintah daerah berasal dari sektor pajak dan retribusi daerah. Oleh karena itu, optimalisasi pengelolahan pajak harus ditingkatkan. Pajak dan Retribusi Parkir diharapkan dapat memiliki peranan yang berarti dalam pembiayaan pembangunan daerah. Ketentuan tentang Pajak dan Retribusi Parkir di Kota Bandar Lampung di atur dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2011. Saat target parkir ditetapkan, Dinas perhubungan Kota Bandar lampung menyepakatinya. Namun seiring perkembangan, Dinas perhubungan mengaku tidak sanggup karena tak dapat mengatasi kebocoran yang cukup parah. Hal inilah yang membuat Pemerintah daerah Kota Bandar Lampung membuat suatu kebijakan yaitu dengan melakukan kerjasama kepada pihak swasta, yaitu dengan diserahkannya wewenang oleh pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan retribusi parkir di kota bandar lampung. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimanakah pemungutan pajak dan retribusi parkir yang diterapkan di Kota Bandar Lampung serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengetahui apakah hambatan yang mungkin timbul dalam menjalankan proses pemungutan pajak dan retribusi parkir serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Bandar lampung. Pendekatan masalah dilakukan secara normatif dan empiris dengan menggunakan jenis data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan jalan studi kepustakaan dan studi lapangan yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam hal proses pemungutan Pajak dan Retribusi Parkir di Kota Bandar lampung, pemungutan dilakukan dengan cara yang berbeda, pemungutan retribusi dilakukan oleh petugas yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan disetiap tempat parkir di tepian jalan umum, dalam hal ini pengguna jasa parkir harus membayar retribusi parkir yang telah ditetapkan kepada petugas juru parkir, sedangkan untuk pemungutan Pajak Parkir Pemerintah Kota Bandar Lampung menetapkan besaran Pajak Parkir tersebut adalah 30% dari hasil yang didapat oleh penyelenggara atau pengelola parkir itu sendiri. Untuk tahun 2012, Pemerintah Kota menargetkan pencapaian pemungutan Pajak Parkir sebesar Rp. 4,4 Milyar, namun pada kenyataan nya target tersebut tidak terpenuhi terhitung sejak awal tahun 2012 sampai dengan bulan Oktober 2012. Sehingga Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalihkan kewenangan pemungutan Retribusi Parkir kepada pihak swasta. Berdasarkan hasil penelitian disarankan, Sebaiknya Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung membuat suatu perjanjian kerjasama dengan Samsat Provinsi Lampung yang ketentuan di dalam nya mengatur tentang koordinasi antara Dinas perhubungan dengan Samsat Provinsi Lampung untuk secara rutin melakukan pendataan jumlah kendaraan di Kota Bandar Lampung tiap tahun nya agar dalam penentuan target perolehan Pajak dan Retribusi Parkir tepat sasaran dan target tersebut dapat terpenuhi. Perlu diperhatikan tentang karcis/alat bukti Parkir, karena hanya dengan karcis/alat bukti Parkir maka hal tersebut akan menjadi peluang kebocoran hasil pemungutan Retribusi Parkir. Pemerintah Kota Bandar Lampung dapat membuat suatu Peraturan Daerah yang mengatur tentang perubahan Sistem pemungutan retribusi Parkir dengan menerapkan sistem pemungutan Retribusi Parkir berbasis Elektronik. Meskipun pelaksanaan pemungutan Retribusi Parkir di Kota Bandar Lampung oleh pihak Swasta, hendaknya Walikota dapat memberikan kebijakan kepada Dinas Perhubungan agar tetap dapat memantau jalan nya proses pemungutan Retribusi Parkir oleh pihak swasta agar kinerja pihak Swasta dapat terpantau dan dapat di pertanggung jawabkan. %D 2013 %L eprints9086