@misc{eprints9094, month = {Maret}, title = {ANALISIS YURIDIS PP NO.33 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)}, author = {Muhammad Abrar 0412011190}, year = {2010}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/9094/}, abstract = {Abstrak Privatisasi didefinsikan sebagai penyerahan kontrol efektif dari sebuah perseroan kepada manajer dan pemilik swasta. Tujuan dari privaitsasi suatu perusahaan adalah untuk memperbaiki kinerja perusahaan. Selanjutnya dengan harapan privatisasi dapat berjalan dengan baik dan lancar maka pemerintah menetapkan PP No.33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero). Rumusan masalah mengenai bagaimana pelaksanaan tata cara privatisasi persero pada PP No.33 Tahun 2005 dengan lingkup kajian mengenai pertimbangan-pertimbangan dari PP No. 33 Tahun 2005, syarat dan prosedur dari pelaksanaan PP No.33 Tahun 2005. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian adalah tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah dalam penelitian ini dilakukan dengan cara pendekatan normatifr analitis. Data yang dibutuhkan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka, dokumen dan internet. Setelah data dikumpulkan, kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif komprehensif dan lengkap dengan metode deduktif. Pertimbangan pelaksanaan tata cara privatisasi Persero pada PP No.33 Tahun 2005 berpijak pada ketentuan-ketentuan di dalam UU BUMN yaitu pada Pasal 83 UU BUMN (ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan privatisasi diatur dengan peraturan pemerintah). Syarat pelaksanaan privatisasi harus melihat pada kondisi pasar atau bursa efek yang kondusif dan kondisi internal perusahaan yang sehat sehingga pada hasil privatisasi mendapatkan hasil yang maksimal. Tata cara pelaksanaan privatisasi pada perusahaan diatur didalam Pasal 78 UU No.19 Tahun 2003 jo Pasal 5 PP No.33 Tahun 2005 dengan cara penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal, langsung pada investor, dan kepada menajemen atau karyawan yang bersangkutan, sedangkan prosedur pelaksanaan privatisasi diatur berdasarkan Kepmen BUMN No.Kep-35/M.BUMN/2001. Kata-kata Kunci: Privatisasi, Tata Cara, Syarat Privatisasi, Prosedur Privatisasi.} }