@misc{eprints9154, month = {April}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELESTARIAN ALAT MUSIK TRADISIONAL GAMOLAN PEKHING}, author = {1112011124 Eva Rohmaniyah}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2015}, url = {http://digilib.unila.ac.id/9154/}, abstract = { ABSTRAK Alat musik tradisional Gamolan Pekhing adalah benda budaya yang berasal dari Desa Sekala Brak, Lampung Barat, yang harus tetap terjaga keberadaannya dan wajib dilestarikan. Gamolan Pekhing dimiliki secara bersama-sama oleh masyarakat Desa Sekala Brak. Selain itu, Gamolan Pekhing juga sebagai karya intelektual yang dihasilkan dari kemampuan berpikir yang dimiliki oleh manusia, yang harus memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Untuk itu, penelitian ini akan mengkaji tentang dasar perlindungan hukum terhadap alat musik tradisional Gamolan Pekhing, tata cara memperoleh perlindungan hukum terhadap alat musik tradisional Gamolan Pekhing ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan akibat hukum perlindungan terhadap alat musik tradisional Gamolan Pekhing. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif terapan yang bersumber pada data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara. Data yang sudah terkumpul kemudian diolah. Selanjutnya, data dianalisis secara kualitatif dan kemudian dilakukan pembahasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar perlindungan hukum terhadap alat musik tradisional Gamolan Pekhing didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Undang-Undang Cagar Budaya) dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya, alat musik tradisional Gamolan Pekhing dikatakan sebagai warisan budaya Lampung dan benda cagar budaya. Sedangkan berdasarkan UUHC, alat musik tradisional Gamolan Pekhing sebagai ekspresi budaya tradisional dan juga sebagai ciptaan yang penciptanya tidak diketahui. Kemudian perlindungan hukum terhadap Gamolan Pekhing ditinjau dari UUHC diperoleh melalui pencatatan. Ketentuan dalam UUHC menyatakan bahwa hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara. Agar negara dapat memperoleh hak cipta atas ekspresi budaya tradisional maka harus dilakukan pencatatan. Pencatatan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UUHC yang terdiri dari beberapa tahapan yaitu pengajuan permohonan, pemeriksaan dan penerbitan surat pencatatan ciptaan. Dengan dilakukan pencatatan tersebut, maka Gamolan Pekhing telah terdaftar dalam daftar umum ciptaan dan memberikan kepastian hukum terhadap status Gamolan Pekhing yang hak ciptanya dimiliki oleh negara. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Gamolan Pekhing dan Hak Cipta} }