@misc{eprints9166, month = {Maret}, title = {PENYELESAIAN SENGKETA BATAS WILAYAH PERAIRAN ANTARA PERU V. CHILE (Studi Kasus Putusan ICJ Nomor 137 Tahun 2014)}, author = {0812011121 Asrul Septian Malik}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2015}, url = {http://digilib.unila.ac.id/9166/}, abstract = { ABSTRAK PENYELESAIAN SENGKETA BATAS WILAYAH PERAIRAN ANTARA PERU V. CHILE (Studi Kasus Putusan ICJ Nomor 137 Tahun 2014) Sengketa antara Negara Peru dan Chile dimulai sejak kedua Negara menjadi Negara tetangga setelah Bolivia menyerahkan daerah pesisirnya kepada Chile akibat kekalahan pada Perang Pasifik tahun 1883. Pada tahun 1947 kedua negara secara sepihak mengklaim hak maritim 200 mill sepanjang pantai mereka. Presiden Peru menyatakan bahwa zona maritim antara Peru dan Chile tidak pernah dibatasi oleh kesepakatan atau perjanjian atau dalam instrument hukum lainnya, atas dasar itu Peru menyatakan bahwa permasalahan batas akan ditentukan oleh pengadilan sesuai dengan hukum kebiasaan internasional. Namun Chile berpendapat lain, Chile berpendapat bahwa kedua negara telah menyepakati batas pada zona maritim yang dimulai dari pantai dan kemudian berlanjut sepanjang lintang parallel, selain itu Chile telah menolak untuk mengakui hak-hak berdaulat Peru di daerah maritime yang terletak dalam batas 200 mill laut dari pantai. Akhirnya pemerintah Peru secara resmi mengajukan penyelesaian sengketa ke Mahkamah Internasional pada tanggal 16 januari 2008 sebagai akibat tidak tercapainya kata sepakat dalam negosiasi antara kedua negara. Metode penulisan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris yaitu mengkaji pelaksanaan ketentuan hukum positif (perundang-undangandan kontrak) scecara faktual, yaitu ketentuan-ketenuan hukum internasional yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa batas wilayah laut dalam hal prosedural dan pelaksanaan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah laut antar Peru v. Chile. Hasil penelitian dalam skripsi ini pertama, bahwa penyelesaian sengketa wilayah laut diatur di dalam UNCLOS tahun 1982. Secara khusus, ketentuan mengenai peyelesaian sengketa wilayah laut ini diatur dalam Bab IV UNCLOS 1982. Kedua, dalam prosedur penyelesaian sengketa batas wilayah perairan antara Peru v. Chile, MI menjalankan 4 prosedur dari 10 prosedur umum, yaitu: (1) Pengajuan Sengketa (Notification of Special Agreement) pada tahun 2008; (2) Pembelaan Tertulis (Written Pleadings) oleh Peru dan Chile pada tahun 2009; (3) Presentasi Pembelaan (Oral Pleadings) pada tahun 2012; dan (4) Kesimpulan. Kesimpulan dari MI yaitu mengeluarkan Keputusan ICJ No. 137 Tahun 2014 pada tanggal 27 Januari 2014, bahwa persengketaan batas maritim antara Para Pihak selesai, dengan pembagian dimulai di persimpangan paralel lintang dan meluas untuk 80 mil laut sepanjang yang paralel lintang ke Point A. Dari titik ini, batas maritim berjalan sepanjang garis equidistance ke Point B, dan kemudian sepanjang batas 200 mil laut diukur dari garis pangkal Chili ke Point C.} }