TY - GEN CY - Universitas Lampung ID - eprints9238 UR - http://digilib.unila.ac.id/9238/ A1 - Ardi Saputra Pandu Winata, 1012001008 Y1 - 2015/04/14/ N2 - ABSTRAK STUDI KOMPARATIF PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.365K/PID/2012 DENGAN PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NO. 79PK/ PID/2013 RESIDENT MELAKUKAN TINDAKAN PEMBEDAHAN Oleh Ardi Saputra Pandu Winata Anggapan oleh sebagian besar oknum dokter yang menganggap bahwa profesi dokter ialah profesi yang paling mulia atau paling hebat diantara profesi lainnya sehingga ketika terjadi pelanggarn hukum yang dilakukan oleh oknum dokter tidak dapat dijerat dengan sanksi hukum. Perlu diingat bahwa di Negara ini semua individu mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum (equality before the law), tidak hanya berlaku bagi dokter bahkan profesi hokum sendiri tidak lepas dari pengawasan hukum yang mengaturnya. Rumusan masalah skripsi ini yang pertama adalah Bagaimanakah Mahkamah Agung dapat menetapkan ketiga dokter tersebut bersalah sebagai terdakwa dan patut untuk di pidana dan yang kedua Apa faktor penyebab peninjauan kembali dari para pemohon peninjauan kembali terpidana I, II dan III di kabulkan dan para pemohon di bebaskan dari semua dakwaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara pencarian data sekunder berupa mengumpulkan berbagai ketentuan Perundang-Undangan, dokumentasi, literatur, dan mengakses internet yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini serta hasil dari wawancara dengan para ahli atau sarjana hukum. Hasil penelitian Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 365K/Pid/2012 adalah memberi pidana penjara selama 10 bulan karena Majlis hakim telah yakin bahwa terdakwa telah memenuhi unsure kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Analisis Putusan Peninjauan Kembali No.79PK/Pid/2013, Majelis Peninjau mengabulkan permohonan para terdakwa di karnakan telah ditemukan bukti baru (nouvum) yang menyatakan bahwa para terdakwa sudah melakukan prosedur sesuai dengan SOP. Didalam peninjauan kembali Majlis Peninjau memiliki keyakinan bahwa terdakwa tidak melakukan kelalaian dan telah melakukan operasi Cito Secsio Cesaria dengan benar dan sesuai prosedur, keilmuan, dan kompetensi. Penulis memberikan saran perlu adanya hakim-hakim pada semua tingkatan pengadilan yang memahami hokum kesehatan atau kedokteran, atau hakim-hakim memiliki spesialisasi di bidang hokum kesehatan atau kedokteran. Kata Kunci: Komparatif, Pembedahan ArdiSaputraPanduWinata PB - Fakultas Hukum TI - STUDI KOMPARATIF PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.365K/PID/2012 DENGAN PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NO. 79PK/ PID/2013 RESIDENT MELAKUKAN TINDAKAN PEMBEDAHAN AV - restricted ER -