%A 1112011180 I Putu Budhi Yasa %T TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PERKELAHIAN DAN PENGEROYOKAN PADA ACARA HIBURAN ORGAN TUNGGAL (Studi di Wilayah Hukum Bandar Lampung) %X ABSTRAK Penonton pada acara hiburan organ tunggal rentan dengan penyalahgunaan minuman keras. Pengaruh dari penyalahgunaan minuman keras bisa meningkatkan emosi, Sehingga perkelahian antara sesama penonton sering terjadi. Berkelahi dalam acara yang bersifat hiburan dan dilakukan secara bersama-sama dengan tujuan melukai orang lain adalah perilaku menyimpang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) apakah faktor penyebab perkelahian dan pengeroyokan pada acara hiburan organ tunggal di Bandar Lampung?; (2) bagaimanakah upaya penanggulangan perkelahian dan pengeroyokan pada acara hiburan organ tunggal di Bandar Lampung?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer, data sekunder, yang diperoleh dari studi lapangan dan studi kepustakaan yang kemudian diolah, dianalisis secara kualitatif dengan menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian ini adalah (1) Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perkelahian dan Pengeroyokan Pada Acara Hiburan Organ Tunggal di Bandar Lampung adalah faktor intern dan ekstern. Faktor internalnya adalah agresivitas akibat penyalah gunaan alkohol, kurangnya kepatuhan hukum, rendahnya budi pekerti atau pengetahuan. Faktor eksternalnya adalah penegak hukum yaitu pembiaran oleh polisi, lingkungan, waktu hiburan yang hingga dini hari. (2) upaya penanggulangan perkelahian dan pengeroyokan pada acara hiburan organ tunggal di Bandar Lampung adalah melalui upaya penal dan non penal. Upaya penal dilakukan dengan cara melakukan tindakan represif terhadap pelaku perkelahian dan pengeroyokan pada acara hiburan organ tunggal (menangkap, mengadili, serta membinanya dalam Lembaga Pemasyarakatan). Upaya non penal yang dilakukan adalah Melakukan prosedur pengawasan sesuai izin yang diberikan, dengan cara menempatkan polisi sebagai pengawas kamtibmas. Saran yang diajukan adalah Perlu pemberantasan peredaran minuman keras secara serius oleh pihak kepolisan pada lokasi digelarnya hiburan organ tunggal. pemerintah harus bisa memberikan pendidikan dan lapangan pekerjaan kepada masyarakat. Perlu adanya kerjasama yang lebih baik lagi antara pihak kepolisian dengan lingkungan masyarakat ditempat hiburan akan diadakan. Perlu adanya tindakan tegas yaitu hiburan dibubarkan apabila hiburan diadakan melebihi batas waktu yang telah disepakati pada surat izin mengadakan hiburan. Perlu adanya peraturan yang melarang pemutaran musik remix pada hiburan organ tunggal. Perlu adanya teguran atau tindakan tegas terhadap anggota kepolisian yang melakukan pembiaran dalam hal batas waktu hiburan. Kata kunci : kriminos, perkelahian, pengeroyokan, organ tunggal %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2015 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints9248