TY - GEN ID - eprints9292 UR - http://digilib.unila.ac.id/9292/ A1 - 0542011369, Didik Dani Ardi Y1 - 2012/03/14/ N2 - Abstrak Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu budaya yang merupakan masalah yang telah ada sejak orde lama dan orde baru bahkan sampai dengan sekarang diera reformasi. Perkembangan dalam masyarakat pada berbagai sektor kehidupan demikian pesatnya perubahannya sehingga peraturan-peraturan yang hanya mendasarkan semata-mata kepada undang-undang saja akan selalu dirasakan ketinggalan, karena undang-undang selalu dirasakan kalah cepat dibanding dengan perkembangan masyarakat. Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara,pertama kali harus menggunakan hukum tertulis sebagai dasar putusannya. Jika dalam hukum tertulis tidak cukup, tidak tepat dengan permasalahan dalam suatu perkara, maka barulah hakim mencari dan menemukan sendiri hukumnya dari sumber-sumber hukum yang lain seperti yurisprudensi, doktrin, traktat, kebiasaan atau hukum tidak tertulis. Berdasarkan uraian yang telah digambarkan dalam latar belakang di atas, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah:(1) Bagaimanakah metode yang digunakan oleh hakim dalam melakukan penemuan hukum (Rechtsvinding) pada tindak pidana korupsi ? (2). Apakah yang menjadi faktor penghambat dalam metode penemuan hukum (Rechtsvinding) yang dilakukan oleh hakim dalam tindak pidana korupsi? Metode penelitian yang digunakan dalam pembahasan penulisan ini, penulis menggunakan pendekatan utama yaitu yuridis normatif (legal research) dan yuridis empiris sebagai penunjang pendekatan yuridis normatif, sumber data penulisan diperoleh dari kepustakaan dengan jenis data berupa data primer dan data sekunder, Narasumber yang diambil penulis adalah hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan studi kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Didik Dani Ardi Berdasarkan hasil penelitian bahwa penemuan hukum oleh hakim pada tindak pidana korupsi terlihat dalam perkara korupsi mantan Bupati Lampung Tengah Andi Akhmad Sampurna Jaya yang divonis bebas oleh hakim. Dalam membuat putusan tersebut hakim melakukan metode penemuan hukum yaitu metode interpretasi atau penafsiran hukum, diantara nya adalah (1) metode interpretasi Multidisipliner; (2) metode interpretasi autentik; (3) metode penyempitan atau pengkonkretan hukum (rechtsvervijnings); (4) metode interpretasi interdisipliner; (5) metode sistematis. Di lihat dari Substansi Hukum ada beberapa kenyataan yang menjadi penghambat dalam penemuan hukum tindak pidana korupsi, yaitu: (1) istilah yang digunakan dalam suatu undang-undang sering kali terdapat lebih dari satu pengertian atau pemaknaan (kalimat ambigu); (2) perturan dalam suatu undang-undang sering kali tidak dapat diwujudkan lagi dalam kenyataan sebagai akibat adanya perkembangan-perkembangan didalam masyarakat. (3) dalam suatu undang-undang adakalanya terjadi suatu masalah yang tidak ada peraturan perudang-undangan yang mengatur masalah tersebut. Dilihat dari faktor struktur hukum ada beberapa hal yang menjadi penghambat dalam melakukan penemuan hukum yaitu: (1) Perbedaan pendapat hakim dalam menafsirkan suatu undangundang dalam menangangi suatu perkara ; (2). Kurang adanya minat hakim untuk meningkatkan ilmu pengetahuan nya tentang ilmu hukum. Dilihat dari budaya hukum ada hal yang menjadi penghambat dalam melakukan penemuan hukum, yaitu: kurang diperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat. Adapun saran yang diberikan adalah, bahwa tugas seorang hakim hendaknya tidak melulu menjadi terompet undang-undang. Namun lebih dari itu, hakim juga diwajibkan menggali nilai-nilai sosial dan rasa keadilan masyarakat dan agar semua pihak yang terlibat/ berpartisipasi dalam proses sengketa di pengadilan (hakim, jaksa, polisi, pengacara, saksi ahli, biro hukum pemerintah) dapat lebih memahami dan mendalami hukum secara professional TI - TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP METODE PENEMUAN HUKUM (RECHTSVINDING) YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI AV - restricted ER -