@misc{eprints933, month = {September}, title = {PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA AMBARAWA KECAMATAN AMBARAWA KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2012}, author = {FAJRI AFRIAN FAUZI }, address = {Universitas Lampung}, publisher = {Fakultas ISIP}, year = {2013}, url = {http://digilib.unila.ac.id/933/}, abstract = {Adanva pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Ambarawa 2012 dikarenakan kepala desa sebelumnva diberhentikan akibat pelanggaran terhadap norma kesusialaan. Pemilihan Kepala Desa Ambarawa 2012 diikuti oleh dua orang calon kepala desa. kedua calon kepala desa tersebut adalah sepasang suami istri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penerapan prinsip-prinsip demokrasi diterapkan dalam pemilihan Kepala Desa di Desa Ambarawa Kabupaten Pringsewu pada Tahun 2012. Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa, penerapan prinsip demokrasi dalam pemilihan Kepala Desa Ambarawa 2012 telah bersesuaian dengan teori Powell yang menjadi fokus penelitian dalam hal melihat apakah pemilihan kepala desa tersebut menerapkan prinsip-prinsip demokrasi. Pemilihan Kepala Desa Ambarawa Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu telah memenuhi dan menerapkan prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini terlihat dari kesesuaian antara kenyataan yang terjadi pada saat proses pemilihan kepala dsa tersebut dengan prinsip-prinsip demokrasi menurut Powell yang menjadi fokus penelitian ini. Pemerintah telah mewakili keinginan para warga negara, dimana pemerintah desa telah mewakili keinginan masyarakat Desa Ambarawa untuk diadakan pemilihan kepala desa vang baru. Pemilihan Kepala Desa juga telah dilakukan secara kompetitif. Hal ini dapat dilihat dari panitia pemilihan kepala desa telah menghadirkan dua calon kepala desa yang memenuhi persyaratan yang diajukan. Pemilihan kepala desa tersebut telah diikuti oleh orang dewasa, dimana hal ini dibuktikan dengan batas minimal umur atau persyaratan yang kemudian tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Kepala Desa Ambarawa. Pemilihan dilakukan secara bebas dan tidak ada paksaan dalam bentuk apapun kepada masyarakat untuk memilih siapa atau untuk mengikuti pemilihan atau tidak masyarakat bebas untuk memilih siapa calon kepala desa yang paling pantas menurutnya. Para warga negara juga memiliki kebebasan dasar, dimana masyarakat dibebaskan untuk memilih menjadi panitia atau hanya menjadi pemilih saja. Mereka dipersilahkan untuk ambit bagian menjadi panitia bila dirasa mereka tidak keberatan dan tanpa paksaan. Simpulan penelitian ini adalah penerapan prinsip demokrasi telah dilaksanakan dan sesuai dengan teori Powell, namun diharapakan masyarakat tidak hanya berpartisipasi sebagai pemilih tetapi juga ikut mengawasi jalannya pemilihan. Kata kunci : Prinsip Demokrasi, Pilkades} }