%0 Journal Article %A 0712011321, ROZI ZULKIFLI %D 2013 %F eprints:9388 %J Digital Library %T DESKRIPSI PERJANJIAN PENGADAAN OBAT-OBATAN ANTARA APOTIK PRAMITHA DENGAN PT ENSEVAL PUTERA MEGATRADING CABANG LAMPUNG %U http://digilib.unila.ac.id/9388/ %X Abstrak Perjanjian kerjasama antara PT Enseval Putera Megatrading dan Apotik Pramita dalam pengadaan barang merupakan perjanjian tidak bernama yang diatur diluar KUHPerdata, tetapi dibuat karena kebutuhan masyarakat berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. PT Enseval Putera Megatrading sebagai perusahaan distributor obat-obatan sedangkan Apotik Pramita sebagai supplier yang bergerak dalam usaha farmasi dengan bidang berbasis obat-obatan, dalam pelaksanaannya perjanjian kerjasama terkadang terjadi kendala dan masalah dalam pemenuhan hak dan kewajiban pihak-pihak seperti barang rusak atau keterlambatan pengiriman barang yang dilakukan pemasok kepada konsumen. Peristiwa ini menimbulkan kerugian sehingga adanya pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap kerusakan barang dan keterlambatan pengiriman barang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian kerjasama antara PT Enseval Putera Megatrading dengan Apotik Pramita? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui syarat dan prosedur perjanjian kerjasama, pelaksanaan hak dan kewajiban pihak-pihak, serta tanggung jawab PT Enseval Putera Megatrading dalam kerusakan dan keterlambatan pengiriman barang kepada Apotik Pramita Jenis penelitian adalah jenis penelitian normatif terapan, dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah adalah normatif terapan. Data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka, dokumen, dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, rekronstruksi data, dan sistematisasi data. Rozi Zulkifli Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa ketika Apotik Pramita ingin mengadakan perjanjian kerjasama dengan PT Enseval Putera Megatrading, maka Apotik Pramita harus memenuhi syarat dan prosedur yang ditentukan oleh PT Enseval Putera Megatrading. Sebelum memenuhi syarat khusus tersebut, Apotik Pramita harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Prosedur dilakukan dengan tahapan yaitu tahap pengajuan permohonan penawaran, tahap evaluasi harga penawaran obat-obatan, tahap Pengiriman obat. Hak dan kewajiban pihak-pihak dilakukan dengan seimbang dan sesuai isi perjanjian kerjasama.Tanggung jawab terhadap konsumen dalam kerusakan dan keterlambatan pengiriman barang akibat kelalaian/kesalahan ditanggung oleh PT Enseval Putera Megatrading, sedangkan tanggung jawab jika terjadi keadaan memaksa (force majeur) hal itu akan ditanggung setelah diadakan perundingan oleh kedua belah pihak. Kata Kunci: Perjanjian Kerjasama, Tanggung Jawab, Keadaan Memaksa