@article{eprints9390, month = {Maret}, title = {DESKRIPSI PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INTERNET MENGGUNAKAN PIHAK KETIGA (REKENING BERSAMA) STUDI PADA LAMAN JUAL BELI ONLINE WWW.KASKUS.CO.ID}, author = {Sinatrio Adhi Prabowo 0712011332}, year = {2013}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/9390/}, abstract = {Abstrak Perjanjian jual beli melalui internet menggunakan pihak ketiga merupakan perjanjian tidak bernama yang diatur di luar KUHPerdata, tetapi dibuat karena kebutuhan masyarakat berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Pihak penjual sebagai penyedia barang,pihak pembeli sebagai pihak yang membutuhkan barang sedangkan pihak. Rekening Bersama sebagai pihak perantara antara pihak pembeli dan penjual untuk membantu keamanan dalam jual beli melalui internet. Di dalam pelaksanaan perjanjian jual beli melalui internet sering kali terjadi penipuan sehingga dibutuhkan pihak untuk membantu keamanan dan kelancaran dalam jual beli melalui internet. Di dalam pelaksanaan perjanjian terkadang terjadi kendala dan masalah dalam pemenuhan hak dan kewajiban pihak-pihak seperti barang rusak atau keterlambatan pengiriman barang yang dilakukan pihak penjual kepada pihak pembeli. Peristiwa ini menimbulkan kerugian sehingga adanya pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap kerusakan barang dan keterlambatan pengiriman barang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan perjanjian jual beli melalui internet menggunakan pihak ketiga (Rekening bersama) studi pada laman jual beli online www.kaskus.co.id ? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui syarat dan prosedur perjanjian, pelaksanaan hak dan kewajiban pihak-pihak, serta cara penyelesaian masalah bila terjadi wanprestasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah normatif terapan. Data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka, dokumen, dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, rekronstruksi data, dan sistematisasi data. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa ketika pihak penjual dan pembeli ingin mengadakan perjanjian jual beli melalui internet menggunakan Sinatrio Adhi Prabowo pihak ketiga, maka pihak pembeli dan penjual harus memenuhi syarat dan prosedur yang ditentukan oleh pihak Rekening Bersama. Sebelum memenuhi syarat khusus tersebut, pihak penjual dan pihak pembeli harus memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Karena jual beli secara online tersebut menggunakan saranan media elektronik, maka UU ITE No.11 th.2008 berlaku, sehingga pengaturan dalam transaksi jual beli tersebut menjadi lebih kompleks. Prosedur dilakukan dengan tahapan yaitu tahap perjanjian antara pihak penjual dan pembeli, tahap pengajuan menggunakan pihak ketiga, tahap konfirmasi dari pihak Rekening Bersama. Hak dan kewajiban pihak-pihak dilakukan dengan seimbang dan sesuai isi perjanjian kerjasama. Pihak pembeli mengirimkan sejumlah dana kepada pihak ketiga, pihak ketiga mengkonfirmasi kepada pihak penjual, pihak penjual mengrimkan barang kepada pembeli , pembeli mengkonfirmasi kepada pihak ketiga kemudian pihak ketiga mengirimkan dana kepada pihak pembeli. Dalam pasal 17 UU ITE menerangkan bahwa para pihak memiliki kewenangan untuk menentukan hukum yang berlaku, dan bilamana para pihak tidak melakukan pilihan hukum maka hukum yang berlaku kembali kepada hukum perdata. Tanggung jawab terhadap kerusakan dan keterlambatan pengiriman barang akibat kelalaian atau kesalahan ditanggung oleh pihak penjual selaku penyedia barang, sedangkan tanggung jawab jika terjadi keadaan memaksa (force majeur) hal itu akan ditanggung setelah diadakan perundingan oleh semua pihak. Kata Kunci: Perjanjian , Pihak Ketiga, Tanggung Jawab, Wanprestasi,} }