%A Rizky Septian Saputra 0742011296 %J Digital Library %T ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKSANAN PENAHANAN OLEH KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN %X Abstrak Penahanan pada dasarnya merupakan suatu tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia karena ditahannya seseorang sudah tentu mengurangi kemerdekaan atau kebebasan diri seorang tersebut. Namun perlu disadari bahwa penahanan terhadap seseorang perlu dilakukan karena orang tesebut telah merusak keseimbangan, ketertiban dalam masyarakat. Penahanan yang dilakukan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dengan disengaja maupun tidak sengaja, maka orang tersebut layak untuk ditahan oleh pihak yang berwenang dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka harus berdasarkan pada bukti yang cukup. Hal ini tercantum dalam Pasal 20 KUHAP. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah (a) Bagaimanakah pelaksanaan penahanan dan syarat sahnya suatu penahanan yang dilakukan oleh POLRI terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan dan (b) Apakah yang menjadi faktor penghambat penyidik POLRI dalam melakukan penahanan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah menggunakan pendekatan secara empiris, jenis dan sumber datanya menggunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan lapangan, data diperoleh dengan cara melakukan wawancara dengan berbagai responden seperti anggota POLRI dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung. Setelah data terkumpul diolah dengan cara editing, coding, dan sistematis setelah data terkumpul valid kemudian dianalisis dengan cara menyusun kalimat secara sistematis dan menurut klasifikasinya dan akan diuraikan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa Penyidik POLRI dalam melakukan pelaksanaan penahanan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan harus berdasarkan (a) Adanya laporan korban (b) Adanya keterangan saksi (c) Adanya barang bukti (d) Adanya petunjuk, Rizky Septian Saputra Selain itu dalam melakukan penahanan penyidik POLRI menemukan beberapa faktor penghambat antara lain (a) Faktor Undang-Undang (b) Faktor Masyarakat (c) Faktor Penegak Hukum (d) Faktor Kebudayaan. Penulis memberikan saran agar pihak Kepolisian dapat meningkatkan kinerjanya terkait masalah penahanan terhadap tersangka pelaku penganiayaan, agar dapat ditegakannya hukum bagi para tersangka pelaku penganiayaan. Dan masyarakat dapat mentaati peraturan hukum, sehingga tidak ada lagi masalah penganiayaan. Karena inti dari adanya penganiayaan adalah niat dan perbuatan dari masyarakat sehingga dapat terjadinya suatu tindak penganiayaan dari tersangka terhadap korban yang merupakan anggota dari masyarakat. %D 2013 %L eprints9409