TY - JOUR ID - eprints9411 UR - http://digilib.unila.ac.id/9411/ A1 - 0812011007, ANDRIE SAPUTRA Y1 - 2013/02/08/ N2 - Abstrak Indonesia Sebagai suatu Negara Merdeka yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sangat Menentang adanya Tindak Pidana Khususnya Tindak Pidana Pencurian, Siapapun Pelakunya harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku sekalipun tindak Pidana Pencurian itu dilakukan oleh anak. Kejahatan anak semakin dirasakan sebagai masalah yang cukup serius ditengahtengah masyarakat. Hal ini terbukti dengan semakin meningkatnya kuantitas dan kualitas kejahatan yang dilakukan oleh anak, misalnya pencurian, pembunuhan, perkosaan, penganiyayaan dan sebagainya. Berdasarkan uraian di atas yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dan Apakah dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam menjatuhkan pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 46/Pid.B(A)/2012/PN.T.K. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan secara yuridis normatif dilakukan dengan mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan seperti ini digunakan untuk menemukan sumber data yang bersifat teori yang digunakan untuk memecahkan masalah di dalam penelitian melalui studi kepustakaan yang meliputi berbagai macam literatur, peraturan perundang-undangan, serta dokumen resmi yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti seperti Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 46/Pid.B(A)/2012/ PN.T.K. Sedangkan pendekatan secara yuridis empiris dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataan dengan mengadakan penelitian lapangan berupa wawancara dengan para responden. Pendekatan ini bertujuan memperoleh data konkrit mengenai masalah yang akan diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak Pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dalam perkara Nomor: 46/Pid.B(A)/2012/PN.T.K. dikenakan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan, hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak ANDRIE SAPUTRA pidana pencurian. Adapun yang menjadi dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak Pidana pencurian yang dilakukan oleh anak sebagaimana yang dimaksud dalam putusan hakim dalam perkara nomor: 46/Pid.B(A)/2012/PN.T.K. yaitu hakim mempertimbangkan unsur delik pada Pasal 363, karena pelakunya adalah anak dibawah umur maka anak tetap harus dipidana, akan tetapi hukuman yang harus diberikan kepada anak ½ dari masa tahanan orang dewasa, dan selama anak menjalani masa tahanannya anak dibimbing dan dibina sesuai aturan yang berlaku, dan apabila dalam kasus anak ini anak tidak dikenakan sangsi berupa pidana penjara maka masyarakat akan geram dengan kasus-kasus lainnya yang pelakunya anak, Hakim mempertimbangkan hal yang tidak akan memicu perbuatan main hakim sendiri dengan cara anak dipidana dengan Hukum yang berlaku akan tetapi hukumannya diringankan. Saran dalam penelitian ini adalah mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencurian yang pelakunya anak, hakim sebaiknya lebih mengarahkan kepada program diversi atau restorative justice terhadap kasus serupa. Pemberian pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai pelaku harus mempertimbangkan perkembangan dan kepentingan terbaik anak di masa yang akan datang. Penanganan yang salah dapat menyebabkan rusak bahkan musnahnya bangsa di masa depan, karena anak adalah generasi penerus bangsa. JF - Digital Library TI - ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 46/Pid.B(A)/2012/PN.T.K.) AV - restricted ER -