@article{eprints9430, month = {April}, title = {PERAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN LAMPUNG DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENJUALAN OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR}, author = {Elfina Roza 0842011009}, year = {2013}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/9430/}, abstract = {Abstrak Pengobatan tradisional biasanya menggunakan obat tradisional atau yang biasa dikenal di Indonesia dengan istilah jamu sebagai sarana penyembuhan. Obat tradisional sendiri mempunyai bemacam-macam jenis, manfaat maupun fungsi untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Obat tradisional yang tidak terdaftar dianggap sebagai obat yang berbahaya, terdapat jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM-RI) merupakan lembaga resmi yang mendapat wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan yang beredar di masyarakat ,termasuk peredaran obat tradisional yang tidak terdaftar maupun obat tradisional yang di curigai mengandung bahan kimia obat. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanakah peran penyidik pegawai negeri sipil Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan-Bandar Lampung sebagai unit pelaksanaan tugas Badan POM-RI di daerah ( Propinsi ) dalam penegakan hukum terhadap penjualan obat tradisional tanpa izin edar dan apakah faktor-faktor penghambat penegakan hukum terhadap penjualan obat tradisional tanpa izin edar oleh penyidik pegawai negeri sipil BBPOM-Bandar Lampung. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengumpulan data dengan wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen. Sedangkan pengolahan data melalui tahap pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu dintreprestasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutkan ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa peran penyidik pegawai negeri sipil Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung dalam penegakan hukum terhadap penjualan obat tradisional tanpa izin edar secara garis besar sudah sesuai dengan Pasal 7 \& 8 KUHAP dan Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun dalam proses penyidikan kasus ini tidak dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan karena PPNS Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung tidak Elfina Roza mempunyai wewenang atas tindakan tersebut. Wewenang PPNS Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung dalam pelaksanaan proses penyidikan tindak pidana peredaran obat tradisional tanpa izin edar juga sudah sesuai dengan Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang kesehatan; meminta keterangan dan barang bukti, melakukan pemeriksaan atau penyitaan barang bukti; dan meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan. Faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap penjualan obat tradisional tanpa izin edar oleh penyidik pegawai negeri sipil Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan antara lain karena faktor aparatur penegak hukum yang terbatas, jumlah PPNS Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung yang tidak seimbang dengan luasnya wilayah kerja. Dengan wilayah kerja Lampung yang luas, sumber daya manusia yang ada di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung tergolong sangat kurang mengingat luasnya wilayah yang harus diawasi dan dipantau. Banyaknya tindak pidana yang tidak seimbang dengan jumlah penyidik maka pelaksanaan penyidikan oleh PPNS Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan juga sering terhambat. Selain itu faktor sarana dan prasarana dalam hal anggaran dana Jumlah PPNS Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung yang tidak seimbang dengan luasnya wilayah kerja. Faktor lain adalah faktor masyaraka sendiri yang tidak peka terhadap perkembangan-perkembangan permasalahan hukum di Indonesia membuat hasil tugas aparat penegak hukum tidak maksimal Perlu ditingkatkan koordinasi dan kerjasama antar penegak hukum yang ada di instansi lain seperti Polri, Kejaksaan, Departemen maupun Lembaga Non Departemen lainnya.} }