%A 1112011108 Dian Anggraeni %T PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PERUMAHAN MODEL KLASTER (CLUSTER) TERHADAP PENGIKLANAN YANG TIDAK BENAR (Studi di Perumahan Pesona Rajabasa Bandar Lampung) %X Saat ini salah satu tipe perumahan yang sedang berkembang dan digemari oleh masyarakat di Bandar Lampung adalah perumahan dengan tipe Klaster (Cluster), PT Karya Dhika Mandiri merupakan salah satu pelaku usaha yang menciptakan perumahan model klaster dengan nama Perumahan Pesona Rajabasa. Sistem pemasarannya melalui pengiklanan atau brosur, namun nyatanya informasi yang diiklankan ternyata terdapat ketidaksesuaian. Penelitian ini akan mengkaji tentang hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen perumahan, bentuk-bentuk pelanggaran hak konsumen dan upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung melalui wawancara Direktur PT Karya Dhika Mandiri dan konsumen perumahan, sedangkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier serta pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Pengolahan data dilakukan dengan cara editing, klafikasi data, dan sistematisasi data, kemudian data tersebut dianalisis dengan secara kualitatif dan dideskripsikan dalam bentuk penjelasan dan uraian kalimat. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa hubungan hukum antara pengembang dan konsumen lahir saat terjadinya transaksi jual beli sesuai Pasal 1457 KUHPerdata dan berdasarkan perjanjian Pasal 1313 KUHPerdata yang telah disepakati kedua belah pihak. Sementara itu bentuk-bentuk pelanggaran hak konsumen yang dilakukan PT Karya Dhika Mandiri ialah pelanggaran terhadap Pasal 17 huruf a dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yaitu mengenai pelaku usaha dilarang memprosuksi iklan yang tidak benar bahkan yang mampu menyesatkan. Upaya hukum yang dilakukan konsumen perumahan Pesona Rajabasa yang dirugikan ialah melalui Dian Anggraeni upaya perdamaian dengan cara perundingan secara musyawarah dan mufakat antar para pihak yang bersangkutan. Apabila tidak menemui jalan keluar maka dapat diselesaikan melalui instansi yang berwenang seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) namun jika dinyatakan tidak berhasil juga maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan setempat. Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Rumah Klaster (Cluster), Iklan yang tidak Benar. %C Universitas Lampung %D 2015 %I Fakultas Hukum %L eprints9466