TY - JOUR ID - eprints9472 UR - http://digilib.unila.ac.id/9472/ A1 - 0842011028, LIRA FETRICIA FARRYAL Y1 - 2013/02/04/ N2 - Abstrak Administrasi pengadilan pidana di Indonesia masih belum optimal mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengadilan, sampai kepada tahap pelaksanaan putusan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah reformasi administrasi pengadilan dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan bebas KKN (2) Apakah faktor-fatok penghambat reformasi administrasi pengadilan dalam Mewujudkan peradilan yang bersih dan bebas KKN. Tujuan penelitian adalah: (1) Untuk mengetahui reformasi administrasi pengadilan dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan bebas KKN (2) Untuk mengetahui factor-faktor penghambat reformasi administrasi pengadilan dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan bebas KKN. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative dan pendekatan empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang selanjutnya dianalisis dan dibahas secara kualitatif. Hasil penelitian ini mewujudkan: (1) Reformasi administrasi administrasi pengadilan pidana dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan bebas KKN dilaksanakan oleh: a) Kepolisian , diwujudkan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. b) Kejaksaan RI, dilaksanakan dengan keputusan jaksa agung Republik Indonesia Nomor :KEP-518/A/J.A/11/2001 Tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-132/JA/11/1994 Tentang Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHP. (2) Faktor-faktor penghambat reformasi administrasi pengadilan dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan bebas KKN adalah :a) Faktor sumber daya hakim dan aparat penegak hukum, yaitu hakim yang kurang berkualitas dan mampu menjalankan tugasnya dengan berprinsip pada pengadilan yang baik. b) Faktor sistem manajemen pengadilan dan kepanitraan yaitu sistem manajemen yang kurang baik dan belum mencakup sistem kegiatan rekrutmen pegawai, pelatihan bagi calon-calon hakim, administrasi dan pengelolaan keuangan. c) Faktor Sarana dan Prasarana yaitu kurang baiknya gedung-gedung dan ruangan siding beserta alat kelengkapan persidangan, kurang optimalnya sistem informasi dan manajemen teknologi, serta alat/infrastruktur lainnya. Kata kunci : Reformasi, Administrasi, Pengadilan JF - Digital Library TI - REFORMASI ADMINISTRASI PENGAIDILAN DALAM MEWUJUDKAN PERADILAN YANG BERSIH DAN BEBAS KKN AV - restricted ER -