@article{eprints9495, month = {Februari}, title = {PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR (Studi Kasus No: 791/Pid.A/2012/PN.TK)}, author = {Mohammad Yusfaneri 0852011148}, year = {2013}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/9495/}, abstract = {Abstrak Anak nakal yang melakukan tindak pidana dapat dijatuhi sanksi pidana berupa pidana atau tindakan. Anak yang belum cukup umur enam belas tahun, apabila melakukan tindak pidana dapat dijatuhi hukuman yaitu dikembalikan kepada orang tua atau walinya, diserahkan kepada pemerintah atau dijatuhi pidana dengan dikurangi sepertiga dari maksimum pidana pokok. Salah satunya adalah tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Deri Adiputra bin Handoyo, kepada korban yaitu tidak lain teman baiknya sendiri Dwi Komalasari bin Rasimun. Perbuatan ini dilakukan dengan cara tipu muslihat bujuk rayu dan secara paksa serta menggunakan minuman sprite yang di campur obat tetes mata insto yang diduga oleh terdakwa ampuh untuk membuat korban menjadi lemas atau kehilangan kesadaran. Berdasarkan permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap Tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan oleh anak, dan apakah yang menjadi dasar Hukum Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan oleh anak pada Putusan Nomor Perkara 791/Pid.A/2012/PN.TK. Penulisan skripsi ini mengunakan metode pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Populasi dalam penelitian ini adalah hakim pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Peneliti mengunakan metode purposive sampling dalam menentukan sampel. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan. Data yang diperoleh dari penelitian kemudian akan diolah dengan langkah-langkah, yaitu klasifikasi, editing, interpretasi dan sistematisasi. Data yang diolah dianalisis secara kualitatif. Mohammad Yusfaneri Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana merupakan hal yang harus dilaksanakan seseorang akibat perbuatan atau kesalahannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seorang yang dapat dikatakan bersalah jika seseorang tersebut memenuhi unsur-unsur kesalahan, yaitu melakukan perbuatan pidana, mampu bertanggung jawab, dengan sengaja atau alpa dan tidak ada alasan pemaaf. Selain memenuhi unsur kesalahan, pertanggungjawaban pidana seseorang ditentukan oleh kemampuan terdakwa untuk bertanggung jawab. Terdakwa Deri Adiputra bin Handoyo dalam perkara ini dapat disimpulkan mampu bertanggung jawab karena saat melakukan perbuatan maupun memberikan keterangan di persidangan berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, sehingga terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas seluruh perbuatan yang telah dilakukan. Dan bentuk Hakim dalam memberikan atau menjatuhkan pidana kurungan penjara terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan yang dilakukannya, yaitu diancam dengan Pasal 339 KUHP Jo Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dengan hukuman pidana penjara paling lama ? (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa yaitu paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara, didasarkan oleh ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP, serta memuat pula hal-hal yuridis dan non yuridis. Pertimbangan hakim yang bersifat yuridis dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana adalah didasarkan oleh alat bukti yang mendukung, terpenuhinya segala unsur tindak pidana yang dilakukan berdasarkan pembuktian dan fakta persidangan yang terungkap. Adapun Saran yang diberikan penulis yaitu Hakim harus mempertimbangkan kembali dalam memberikan hukuman pidana kepada terdakwa karena dalam memberi hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara dapat mengakibatkan turunnya mental terdakwa dikarenakan terdakwa masih tergolong anak dibawah umur. Hakim harus melihat kembali dampak yang kan terjadi pada terdakwa karena hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara bukanlah waktu yang singkat, dikarenakan terdawka masih tergolong anak dibawah umur hukuman penjara yang diberikan kepada terdakwa bisa saja berdampak negatif, hukuman yang diberikan bukan menimbulkan sifat jera akibat perbuatannya atau benar-benar menyadari kesalahannya, namun sebaliknya dikarenakan ruang lingkup didalam penjara, terdakwa mendapatkan wawasan yang luas dalam melakukan perbuatan kriminal. Kata Kunci : anak, anak nakal, anak dibawah umur, pembunuhan.} }