%0 Generic %9 Other %A Lasmaida Manik, 1112011206 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2015 %F eprints:9506 %I FAKULTAS HUKUM %T FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung) %U http://digilib.unila.ac.id/9506/ %X ABSTRAK Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan masalah sosial yang sangat marak dan terjadi bukan hanya dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat tetapi terjadi pula di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini yaitu: apakah faktor penyebab terjadinya peredaran gelap narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, bagaimanakah upaya penanggulangan secara non penal peredaran gelap narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika dan Apakah faktor-faktor penghambat upaya penanggulangan secara non penal peredaran gelap narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normative dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, Ditreserse Narkoba Polda Lampung, Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, sedangkan data sekunder di peroleh dari studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pertama : Faktor penyebab terjadinya peredaran gelap narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika adalah minimnya anggaran, kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya personil pengamanan dan pembina narapidana, adanya permintaan dan penawaran (supply and demand), serta factor ekonomi yang rendah. Kedua:upaya penanggulangan secara non penal peredaran gelap narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika yaitu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pengunjung Lembaga Pemasyarakatan, melakukan Pembinaan kepada para Petugas Lembaga Pemasyarakatan, melakukan penyuluhan tentang bahaya narkotika kepada narapidana, melakukan program pembinaan mental, dan mencanangkan program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Ketiga: Faktor penghambat penanggulangan secara non penal peredaran gelap narkotika di Lembaga Pemasyarakatan yaitu: faktor penegak hukum, factor sarana dan prasarana, dan factor masyarakat. Saran penulis dalam skripsi ini adalah agar pengawasan terhadap narapidana dan pegawai Lembaga Pemasyarakatan hendaknya terus ditingkatkan dan diefisienkan dengan proses penanganan yang transparan serta perlunya meningkatkan profesionalitas kerja Lembaga Pemasyarakatan dalam menanggulangi peredaran gelap narkotika. Kata Kunci: Faktor Penyebab, Peredaran Gelap Narkotika, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika