@misc{eprints9507, month = {April}, title = {ANALISIS PELAKSANAAN PENGEMBALIAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS OLEH JAKSA (Studi di Kejaksaan Negeri Kalianda)}, author = {0912011332 Irwan Sutrisno}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2015}, url = {http://digilib.unila.ac.id/9507/}, abstract = {ABSTRAK Pengembalian barang bukti tindak pidana yang dilakukan oleh jaksa tidak menutup kemungkinan terhadap barang bukti tindak pidana kecelakaan lalu lintas, baik yang menyebabkan hilangnya nyawa maupun luka berat. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah pelaksanaan pengembalian barang bukti tindak pidana kecelakaan lalu lintas oleh jaksa? dan apakah faktor yang menghambat dalam pelaksanaan pengembalian barang bukti tindak pidana kecelakaan lalu lintas? Metode penelitian yang digunakan melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber dalam penelitian ini meliputi Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kalianda, dan Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pengembalian barang bukti tindak pidana kecelakaan lalu lintas oleh jaksa yaitu perkara lalu lintas yang sudah mendapatkan putusan inkracht (putusan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap) lalu hakim membuat surat petikan putusan, petikan putusan keluar 1 (satu) minggu setelah putusan inkracht. Faktor yang dalam pelaksanaan pengembalian barang bukti tindak pidana kecelakaan lalu lintas antara lain orang yang sudah disebutkan atau dijelaskan dalam isi petikan putusan tidak mau atau terlambat mengambil barang bukti, penolakan dari orang yang berhak menerima barang bukti, dan adanya upaya banding dan kasasi baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa sendiri serta rendahnya budaya hukum masyarakat. Saran yang disampaikan yaitu jaksa selaku eksekutor hendaknya dalam melakukan pencatatan terhadap barang bukti dengan jeli dan teliti sebelum dititipkan pada Rupbasan, sehingga tingkat keamanan barang bukti dapat terjaga dan akan meminimalisir adanya komplain atau keluhan dari orang yang berhak menerima barang bukti. Kata Kunci : Barang Bukti, Tindak Pidana, Kecelakaan Lalu Lintas ABSTRACT The repayment of evidence a criminal act conducted by the prosecutor does not preclude the possibility on goods evidence the criminal act of traffic accidents, good that causes loss of life and serious injuries. The troubles in this research namely how can the implementation of the repayment of the evidence the criminal act of traffic accidents by the prosecutor? and whether factors that impede in the implementation of the repayment of the evidence the criminal act of traffic accidents? The methodology used through the approach of juridical normative and the approach of empirical. Data collected through the study of literature and field studies. Speakers in this research include the prosecutor in District Attorney Kalianda, criminal and Lecturer?s University Law Faculty Lampung. The results of research and discussion can be concluded that the implementation of the evidence a criminal act of traffic accidents by prosecutors that is the case of traffic have received the award inkracht (decisions already received the power of a fixed law) and the judge make a thrumming decisions, the passage of 1 out of decisions one week after inkracht decisions .The factor that in the implementation of the evidence a criminal act of traffic accidents among other people already mentioned or explained the contents of the passage in decisions not want or late taking evidence, denial of people entitled to receive evidence, and the efforts to appeal and cassation either by public prosecutors and the defendant own culture and the lack of community law. Recommendations is as executor of the prosecutor should be in evidence in the recording to do with jelly and conscientious Rupbasan taken before on, so that the security of the evidence can be maintained and will minimize the complaint or complaint from the person entitled to receive evidence. Keywords: Evidence, Crimes, Traffic Accidents} }