%A 111201133 Septiara Putri %T ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TEHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK (Studi Putusan Nomor 107/Pid.B/2012) %X ABSTRAK Penggunaan bom dalam penangkapan ikan adalah merupakan salah satu cara penangkapan yang sangat merusak dan juga ilegal di seluruh Indonesia. Penanganan kasus perikanan selama ini dinilai tidak berjalan secara optimal, instansi-instansi yang terkait dengan penegakan hukum di bidang perikanan tidak berjalan secara sinergis. Sebagaimana yang terjadi dalam Putusan Nomor: 107 Pid.B/2012. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dalam putusan No. 107 Pid.B/2012 dan apakah putusan Hakim tersebut sudah memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. pada penelitian ini penentuan narasumber berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditetapkan yang dianggap memahami seputar permasalahan yang dibahas. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, kemudian untuk selanjutkan ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dalam perkara ini menggunakan teori dasar pertimbangan hakim, hakim dalam mempertimbangkan penjatuhan suatu perkara yaitu mengagunakan teori keseimbangan dan teori pendektan keilmuan. Hakim mempertimbangkan keseimbangan kepentingan yaitu keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan terdakwa, hakim dalam menjatuhkan putusan pidana juga menggunakan teori pendekatan keilmuan yaitu dalam memutus suatu perkara hakim tidak hanya menggunakan hati nurani saja melainkan dengan ilmu dan pengalaman yang ia miliki untuk memutus suatu perkara. Penjatuhan pidana pada Putusan No. 107/Pid.B/2012 sudah memberikan rasa keadilan dan mempunyai efek jera kepada para terdakwa. Kedudukan para Septiara Putri pelaku tindak pidana yang dilakukan secara bersama mempunyai proporsi yang sama sebagai pelaku walaupun pasal yang didakwakan adalah pasal yang bersifat kolektif. Saran dalam skripsi ini adalah hakim dalam menyusun pertimbangan hukum tentang pidana bagi terdakwa hendaknya dibuat secara kasuistik yaitu dengan lebih memperhatikan kekhususan yang ada dalam kasus tindak pidana perikanan yang dihadapi. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Penangkapan Ikan, Bahan Peledak. %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2015 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints9565