%0 Generic %9 Other %A Rizky Hidayat MA, 0912011065 %C Universitas Lampung %D 2015 %F eprints:9569 %I Fakultas Hukum %T UPAYA PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH KEPOLISIAN SEKTOR KAWASAN PELABUHAN BAKAUHENI (SEAPORT INTERDICTION) %U http://digilib.unila.ac.id/9569/ %X ABSTRAK UPAYA PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH KEPOLISIAN SEKTOR KAWASAN PELABUHAN BAKAUHENI (SEAPORT INTERDICTION) Oleh RIZKY HIDAYAT MA Upaya penanggulangan peredaran narkotika dihadapkan pada kendala semakin majunya sindikat jaringan narkotika dan semakin beragamnya modus peredaran narkotika. Oleh karena itu pihak kepolisian menempuh berbagai upaya dalam menanggulangi tindak pidana narkotika tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana upaya Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni (Seaport Interdiction) dalam menanggulangi peredaran narkotika? (2) Apakah faktor yang menghambat upaya Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni (Seaport Interdiction) dalam menanggulangi peredaran narkotika? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan, Penyidik, Perwakilan Masyarakat, Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Upaya Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni (Seaport Interdiction) dalam menanggulangi peredaran narkotika adalah dilaksanakan sebagai berikut: a) Upaya penal, yaitu dengan melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dalam mengungkap peredaran narkotika sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan landasan dasar hukum yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia danUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidikan dilakukan untuk mengungkap adanya peredaran gelap narkotika serta melimpahkannya pada proses hukum selanjutnya yaitu Kejaksaan dan Pengadilan. b) Upaya nonpenal, yaitu dengan melaksanakan razia atau pemeriksaan terhadap kendaraan dan penumpang kendaraan yang memasuki kawasan Pelabuhan Bakauheni untuk memastikan ada atau tidaknya narkotika atau prekursor narkotika yang dibawa atau diselundupkan. (2) Faktor-faktor yang menghambat upaya Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni (Seaport Interdiction) dalam menanggulangi peredaran narkotika adalah sebagai berikut: a) Faktor Aparat Penegak Hukum, yaitu secara kuantitas adalah masih kurangnya personil penyidik yang khusus melakukan penyidikan terhadap penanggulangan penyalahgunaan narkotika, dan secara kualitas masih kurangnya penyidik kepolisian yang memiliki pemahaman memadai Rizky Hidayat MA mengenai permasalahan narkotika dan prekursor narkotika, karena jenis kejahatan ini berkaitan dengan bidang kedokteran forensik. b) Faktor Sarana dan Prasarana, kurang memadainya sarana dan prasarana yang tersedia dapat menghambat proses penyidikan. c) Faktor Masyarakat, masih adanya ketakutan atau keengganan masyarakat untuk menjadi saksi dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. d) Faktor Budaya, yaitu sikap individualisme dalam kehidupan masyarakat perkotaan, sehingga mereka bersikap acuh tidak acuh dan tidak memperdulikan apabila menjumpai atau mengetahui adanya pelaku peredaran gelap narkotika. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Hendaknya dioptimalkan kerjasama dan koordinasi dengan lintas sektoral terkait dalam pengawasan, pengendalian ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (2) Hendaknya diwujudkan pusat informasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terpadu internal organisasi Badan Narkotika dan eksternal dengan lintas sektoral. Kata Kunci: Upaya, Kepolisian, Pelabuhan, Narkotika