TY - JOUR ID - eprints9629 UR - http://digilib.unila.ac.id/9629/ A1 - 0912011121, Citra Ratu Kusuma Hakim Y1 - 2013/02/05/ N2 - Abstrak Kartel adalah bentuk perjanjian kerjasama yang dilakukan antara pelaku usaha dengan tujuan mengendalikan harga barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan yang dapat menciptakan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kartel sebagai pelanggaran hukum persaingan usaha yang sulit dibuktikan karena kerjasama antar pelaku usaha tidak didukung perjanjian tertulis (hard evidence) sehingga perlu didukung dengan bukti tidak langsung (indirect evidence). KPPU telah memutus beberapa perkara kartel dengan menggunakan indirect evidence antara lain Putusan KPPU No. 24/KPPU-I/2009 berkaitan dengan dugaan kartel Industri Minyak Goreng Sawit dan Putusan KPPU No. 01/KPPU-I/2010 berkaitan dengan dugaan penetapan harga dan kartel Industri Semen. Penelitian ini akan mengkaji dan membahas bagaimana implementasi indirect evidence sebagai alat bukti oleh KPPU terhadap pembuktian terjadinya kartel. Pokok bahasan dalam penelitian ini membahas mengenai kedudukan indirect evidence dalam pembuktian kartel, proses pembuktian dengan alat bukti indirect evidence, dan akibat hukum dari penggunaan indirect evidence atas terjadinya kartel. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah adalah pendekatan normatif terapan (applied law research) yang bersumber dari data primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, studi lapangan dengan cara wawancara. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa kedudukan indirect evidence dalam pembuktian kartel pada Hukum Persaingan Usaha adalah bukti pendukung untuk memperkuat alat bukti lainnya dan dikategorikan sebagai alat bukti Citra Ratu Kusuma Hakim petunjuk. Indirect evidence ini dapat dijadikan alat bukti dalam kartel sebagai pelanggaran Hukum Persaingan Usaha yang harus dilengkapi dengan alat bukti lain, untuk dapat dikategorikan alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 42 UU No. 5 Tahun 1999. Pembuktian dengan alat bukti indirect evidence atas terjadinya kartel menggunakan dua macam tipe pembuktian, yaitu bukti komunikasi dan bukti ekonomi (analisis ekonomi). Akibat hukum dari penggunaan indirect evidence atas terjadinya kartel dapat dilihat berdasarkan Putusan KPPU tentang kartel yang bersifat kasuistik, yaitu tidak semua kasus kartel yang dapat dibuktikan oleh KPPU menggunakan tipe pembuktian indirect evidence sama dalam hal kualitas dan kuantitas dalam penerapan indirect evidence sebagai alat bukti. Kata Kunci: KPPU, Kartel, dan Indirect Evidence JF - Digital Library TI - IMPLEMENTASI BUKTI TIDAK LANGSUNG (INDIRECT EVIDENCE) SEBAGAI ALAT BUKTI KPPU TERHADAP PEMBUKTIAN TERJADINYA KARTEL AV - restricted ER -