TY - JOUR ID - eprints9674 UR - http://digilib.unila.ac.id/9674/ A1 - 0912011172, ITA MAYASARI Y1 - 2013/02/04/ N2 - Abstrak Sesuai dengan perkembangan zaman kerap sekali terjadi kejahatan perkosaan yang dilakukan anak, itu terjadi karena ada faktor penyebabnya antara lain karena tidak adanya pengawasan yang dilakukan oleh orang tua, terpengaruh oleh pergaulan lingkungan sekitar, perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi dibidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup serta adanya kesempatan yang diperoleh anak tersebut. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah apa saja faktor-faktor penyebab anak melakukan kejahatan perkosaan dan bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap anak yang melakukan kejahatan perkosaan. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan cara wawancara serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara identifikasi, editing, klasifikasi dan penyusunan data, serta penarikan kesimpulan. Data hasil pengolahan tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif yaitu menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, logis dan efektif sehingga memudahkan interpretasi data dan pemahaman hasil analisis guna menjawab permasalahan yang ada. Setelah melakukan penelitian diperoleh hasil sebagai berikut, faktor penyebab anak dibawah umur melakukan kejahatan perkosaan yaitu karena faktor keluarga, faktor lingkungan pergaulan serta faktor perkembangan zaman (kemajuan teknologi). Upaya penanggulangan kejahatan perkosaan yang dilakukan anak adalah tindakan preventif dengan cara non penal artinya mengupayakan mengenal diri dan menanamkan kepercayaan pada diri dengan cara mengidentifikasi minat, bakat, potensi, dan menyalurkan pada aktifitas positif dalam mengisi waktu luang dan tindakan refresif dengan cara penal artinya tindakan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum sesudah terjadi kejahatan atau tindak pidana antara lain dengan cara penyuluhan ke sekolah-sekolah atau kemasyarakat agar menjaga dan memperhatikan pergaulan anak-anak supaya prilaku anak-anak tidak menyimpang, karena anak adalah generasi penerus bangsa. Ita Mayasari Adapun saran yang diberikan penulis demi kelancaran penegakan hukum: Untuk mengurangi kejahatan perkosaan yang dilakukan anak upaya dari pihak keluarga, upaya pemerintah dan juga upaya lingkungan masyarakat memang harus lebih diefektifkan lagi, setidaknya untuk meminimalisir kejahatan anak; Peningkatan keefektifan kerja para aparat penegak hukum perlu ditingkatkan kembali; Dalam menangani perkara anak perlu ada hal-hal yang diperhatikan, seperti pemberian sanksi yang ada batasan. Hakim yang berperan dalam menyelesaikan perkara anakpun dalam memvonis dan memberikan hukuman harus memberikan hukuman yang porsinya pun berbeda dengan porsi hukuman orang dewasa. Karena seorang anak melakukan kesalahan tidak lepas dari lingkungan sekitar yang mempengaruhi untuk melakukan perbuatan salah tersebut. Kata Kunci : Faktor penyebab kejahatan perkosaan, upaya penanggulangan JF - Digital Library TI - ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PENYEBAB ANAK YANG MELAKUKAN KEJAHATAN PERKOSAAN DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA AV - restricted ER -