@misc{eprints9701, month = {April}, title = {FUNGSI LEGISLASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENETEPAN PERATURAN DESA NOMOR 01 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) TAHUN 2014. (Studi di Desa Sumberejo Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur)}, author = {1016021130 Pangky Saputra Jaya}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK}, year = {2015}, url = {http://digilib.unila.ac.id/9701/}, abstract = {ABSTRAK Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi utama yang salah satunya yakni menetapkan peraturan desa bersama-sama dengan pemerintah desa(legislasi) serta menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat kepada pemerintah desa. Masalah yang terkait dengan fungsi legislasi BDP terjadi dalam pelaksanaan Peraturan Desa, BPD merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa yang paling berperan dalam penetapan peraturan desa, BPD di Desa sumberejo secara substansif memang sudah menjalankan fungsi legislasi dengan baik diantaranya telah melaksanakan tiga tahapan dalam proses penetapannya yaitu tahap inisiasi, tahap sosio-politis dan tahap yuridi, akan tetapi BPD desa sumberjo tiddak melaksanakan ketiga tahapan tersebut dengan baik. Tujuan penelitian untuk mengetahui fungsi legislasi Badan Permusyawaratan Desa dalam penetapan Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2014 tentang APBDes Tahun 2014 di Desa Sumberejo Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur. Tipe penelitian menggunakan deskriptif yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk membuat deskripsi, dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat diambil kesimpulan yaitu fungsi legislasi BPD Desa Sumberejo secara substantif sudah berjalan baik namun dalam pelaksanaannya tidak berjalan sesuai mestinya dalam penetapan peraturan desa. Kata Kunci : Fungsi legislasi, Peraturan desa Abstrack Bahasa Inggris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi utama yang salah satunya yakni menetapkan peraturan desa bersama-sama dengan pemerintah desa (legislasi) serta menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat kepada pemerintah desa. Masalah yang terkait dengan fungsi legislasi BDP terjadi dalam pelaksanaan Peraturan Desa, BPD merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa yang paling berperan dalam penetapan peraturan desa, BPD di Desa sumberejo secara substansif memang sudah menjalankan fungsi legislasi dengan baik diantaranya telah melaksanakan tiga tahapan dalam proses penetapannya yaitu tahap inisiasi, tahap sosio-politis dan tahap yuridi, akan tetapi BPD desa sumberjo tiddak melaksanakan ketiga tahapan tersebut dengan baik. Tujuan penelitian untuk mengetahui fungsi legislasi Badan Permusyawaratan Desa dalam penetapan Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2014 tentang APBDes Tahun 2014 di Desa Sumberejo Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur. Tipe penelitian menggunakan deskriptif yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk membuat deskripsi, dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat diambil kesimpulan yaitu fungsi legislasi BPD Desa Sumberejo secara substantif sudah berjalan baik namun dalam pelaksanaannya tidak berjalan sesuai mestinya dalam penetapan peraturan desa. Kata Kunci : Fungsi legislasi, Peraturan desa Pangky Saputra Jaya} }