%0 Journal Article %A 0912011298, Annisa Prima Chrisdaniar %D 2012 %F eprints:9764 %J Digital Library %T PERAN POLISI DALAM MENANGGULANGI PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (Studi Kasus di Polresta Bandar Lampung) %U http://digilib.unila.ac.id/9764/ %X Abstrak Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bandar Lampung sudah sangat meresahkan, oleh karena diperlukan tindakan kepolisian secara represif dan preventif guna mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor. Peran polisi dalam penanggulangan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bandar Lampung dalam penanganannya tidak mengedepankan tindak kekerasan melainkan melalui suatu tindakan preventif dengan memberikan penyuluhan dan pengarahan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan serta bersama-sama menjaga kamtimbas keamanan dilingkungannya. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimanakah peran Polisi dalam Menanggulangi pencurian kendaraan bermotor. serta apakah yang menjadi faktor penghambat polisi dalam menanggulangi pencurian kendaraan bermotor. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap pihak Kepolisian di Polresta Bandar Lampung. Sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan cara memeriksa dan mengoreksi data, setelah data diolah yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Peranan kepolisian dalam menggulangi pencurian kendaraan bermotor meliputi peranan ideal dan peranan sebenarnya. Peranan ideal merupakan peranan yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian untuk melaksanakan kewajiban dalam melakukan penegakan secara lebih awal sebelum pencurian kendaraan bermotor terjadi sedangkan peranan sebenarnya merupakan peranan yang datang dari pihak masyarakat itu sendiri untuk secara lebih dini melakukan pencegahan agar tidak terjadi pencurian kendaraan bermotor, yang dalam hal menangulanginya diwujudkan dari dua peranan tersebut dalam melakukan upaya non penal yang dalam penagulangan kejahatan bersifat preventif. Preventif yaitu upaya pencegahan terhadap kejahatan yang dilaksanakan sebelum terjadinya kejahatan Annisa Prima Chrisdaniar Sehingga melalui peranan ideal maupun peranan sebenar nya ini pihak kepolisian sudah berperan untuk melakukan upaya pencegahan terlebih dahulu kepada pihak masyarakat sebelum kendaraan yang dimilikinya berpindah tanggan pada orang lain.Faktor penghambat Polisi dalam penanggulangan pencurian kendaraan bermotor (Studi di wilayah Bandar Lampung) adalah : Faktor kepribadian atau mentalitas penegak hukum yaitu sumber daya yang dimiliki kepolisian terkait penanganan pencurian terbilang masih sangat minim, dan terkendala pada kurangnya koordinasi antara instansi yang terlibat dalam penanganan pencurian; Faktor saran dan fasilitas yaitu peralatan yang dimiliki tidak bisa dibilang memadai dan lengkap, minimnya anggaran untuk biaya operasional; Faktor kesadaran hukum dan kepatuhan hukum masyarakat yaitu keterlibatan masyarakat yang didorong persoalan ekonomi dan rendahnya rasa kepedulian masyarakat dengan apa yang terjadi di sekitarnya. Dari hasil penelitian yang didapatkan, maka saran yang dapat disampaikan oleh penulis adalah sebagai berikut : Diharapkan kepada Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan sebaik-baiknya agar tidak ada lagi kejadian pencurian kendaraan ermotor yang meresahkan dan merugikan bagi masyarakat; Diharapkan bagi masyarakat dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam penanggulangan atau pencegahan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, agar kejadian pencurian kendaraan bermotor tidak terjadi lagi di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.