%0 Journal Article %A 0952011133, M. Angga Winanto %D 2013 %F eprints:9793 %J Digital Library %T KEDUDUKAN ISTERI DALAM BENTUK PERKAWINAN JUJUR PADA MASYARAKAT LAMPUNG PEPADUN KEBUWAYAN SUBING %U http://digilib.unila.ac.id/9793/ %X Abstrak Masyarakat Indonesia mengenal beberapa bentuk perkawinan yaitu 1).Perkawinan jujur, 2). Perkawinan semanda 3). Perkawinan mentas. Bentuk–bentuk perkawinan ini dipengaruhi oleh sistem kekerabatan yang dianut oleh tiap daerah, kekerabatan inilah yang mempengaruhi kedudukan seorang isteri saat terjadinya perkawinan maupun setelah terjadinya perkawinan. Masyarakat dengan sistim kekerabatan patrilinial yang biasanya dengan menggunakan bentuk perkawinan jujur, masyarakat dengan sistem kekerabatan matrilinial biasanya dengan menggunakan bentuk perkawinan semanda sedangkan untuk sistim kekerabatan parental biasanya dengan menggunakan bentuk perkawinan mentas. Sedangkan untuk di daerah Lampung yang menganut sistem kekerabatan patrilinial altenerend menggunakan bentuk perkawinan jujur namun adakalanya menggunakan bentuk perkawinan semanda disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perkawinan jujur? dan bagaimana kedudukan istri dalam bentuk perkawinan Jujur?. Yang mejadi objek dalam penelitian ini adalah masyarakat adat Lampung Pepadun Kebuwayan Subing yang telah melangsungkan perkawinan jujur yang berada di kampung Terbanggi Besar. Jenis Penelitian yang dilakukan adalah normatif empiris dengan tipe penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan secara yuridis. Adapun metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan menyebarkan kuisioner dan wawancara terhadap masyarakat adat dan Tokoh Adat Lampung Kebuwayan Subing di kampung Terbanggi Besar. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh merupakan data tataran kemudian dianalisis secara diskriptif kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Selanjutnya berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perkawinan jujur pada masyarakat adat Lampung kebuwayan Subing ialah Dalam pelaksananaan perkawinan jujur terdapat beberapa tahapan yaitu tahap perkenalan (Nindai/Nyubuk) Jika dirasakan sudah cocok maka dilanjutkan dengan (Bekado) yaitu pihak keluarga pria mendatangi pihak keluarga untuk mengutarakan isi hati, setelah mencapai kesepakatan, maka keluarga pihak pria datang ke rumah kediaman wanita untuk melamar (Nunang) sekaligus merundingkan berapa biaya, mas kawin, uang jujur, adat perkawinan dan lain-lain, setelah itu dilakukan acara akad nikah dan selanjutnya dilakukan upacara perkawinan adat sampai pada acara pelepasan mempelai wanita kepada mempelai pria. Dan kedudukan isteri dalam perkawinan jujur di kampung Terbanggi Besar ialah dalam keluarga suami dan isteri seimbang dan suami sebagai kepala rumah tangga, dalam kekerabatan isteri masuk kedalam kekerabatan suami dan isteri berkewajiban meneruskan keturunan dari kekerabatan suami, dalam harta kekayaan kedudukan suami dan isteri seimbang dan ketika terjadi perceraian maka harta bawaan dan pemberian akan dibawa oleh masing-masing pihak sedangkan harta bersama akan dibagi kedua belah pihak. Dari pergeseran kedudukan isteri di kampung Terbanggi Besar tersebut di pengaruhi oleh beberapa faktor yaitu faktor ekonomi, pendidikan, budaya dan lingkungan. Kata Kunci : Kedudukan Isteri, Lampung Pepadun, Kebuwayan Subing