creators_name: 0612011027, ISMAIL ADI NEGARA type: other datestamp: 2015-05-07 05:22:40 lastmod: 2015-09-14 04:09:02 metadata_visibility: show title: PENYELESAIAN PERKARA ANAK DALAM PERSPEKTIF KEADILAN RESTORATIF ispublished: pub subjects: General full_text_status: restricted abstract: Abstrak Penangkapan dan penahanan Deli Suhandi umur 14 tahun di Rutan Pondok Bambu oleh Polsek Johar sejak tanggal 15 Maret 2011 menimbulkan reaksi keras terhadap pelaksanaan peradilan pidana anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (selanjutnya disingkat UU No.3 Tahun 1997), karena dianggap telah mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Berangkat dari ketidakpuasan terhadap praktik peradilan anak ini, timbul gagasan untuk menerapkan konsep keadilan restoratif (restorative justice) dalam menangani perkara anak. Prinsip ini merupakan hasil eksplorasi dan perbandingan antara pendekatan kesejahteraan dan pendekatan keadilan yang menitikberatkan pada kepentingan terbaik bagi anak, tanpa mengabaikan kepentingan korban dan kepentingan masyarakat. Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk membahas konsep keadilan restoratif melalui penulisan skripsi yang berjudul “Penyelesaian Perkara Anak dalam Perspektif Keadilan Restoratif” dengan mengajukan dua permasalahan, yaitu: (a) Bagaimanakah penyelesaian perkara anak dalam perspektif keadilan restoratif? (b) Apakah faktor penghambat penggunaan konsep keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara anak? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Penentuan sampel menggunakan metode purposive sampling, Setelah data terkumpul, maka diolah dengan cara editing dan sistematisasi. Selanjutnya dilakukan analisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Selanjutnya disimpulkan berdasarkan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka disimpulkan sebagai berikut: (1) Penyelesaian perkara anak dalam perspektif keadilan restoratif tetap dilakukan secara formal melalui mekanisme sistem peradilan pidana anak, namun pelaksanaannya menitikberatkan pada kepentingan terbaik bagi anak pelaku tindak pidana, tanpa mengabaikan kepentingan korban tindak pidana dan kepentingan masyarakat yang dirugikan akibat terjadinya tindak pidana. (2) Faktor penghambat penggunaan konsep keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara anak adalah: (a) UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak tidak menganut konsep keadilan restoratif. (b) Petugas pelaksana sistem peradilan pidana anak masih berpandangan legalistik-formalistik. (c) Warga masyarakat terutama keluarga korban masih menghendaki pelaku tindak pidana termasuk pelaku anak dikenakan hukuman berat. Berdasarkan kesimpulan, maka disarankan: (1) Kepada Pemerintah dan Mahkamah Agung agar segera melakukan perombakan terhadap mekanisme dan prosedur penyelenggaraan sistem peradilan pidana anak. (2) Kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat agar segera: (a) Mengganti UU No. 3 Tahun 1997 dengan UU yang baru, yang mengakomodir konsep keadilan restoratif dalam menyelesaian perkara anak. (b) Merubah cara berfikir aparat penegak hukum yang menangani perkara anak. (c) Mensosialisakan dampak negatif pemberian pidana penjara terhadap anak. date: 2012-02-03 date_type: published publication: Digital Library refereed: TRUE citation: 0612011027, ISMAIL ADI NEGARA (2012) PENYELESAIAN PERKARA ANAK DALAM PERSPEKTIF KEADILAN RESTORATIF. UNSPECIFIED. document_url: http://digilib.unila.ac.id/9840/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/9840/2/BAB%20I.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/9840/3/BAB%20II.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/9840/4/BAB%20III.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/9840/5/BAB%20IV.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/9840/6/BAB%20V.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/9840/7/COVER.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/9840/8/DAFTAR%20ISI.pdf