TY - JOUR ID - eprints9859 UR - http://digilib.unila.ac.id/9859/ A1 - 0742011235, Mohammad Rifani Agustam Y1 - 2012/02/03/ N2 - Abstrak Hakim adalah pejabat Peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undangundang untuk mengadili. Kemudian kata mengadili adalah sebagai rangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak. Figur seorang hakim sangat menentukan melalui putusan-putusannya karena pada hakekatnya hakimlah yang menjalankan kekuasaan hukum peradilan demi terselenggaranya fungsi peradilan itu. Hakim merupakan salah satu obyek studi sosiologi hukum, dimana masyarakat banyak yang mencibir sinis dan pesimis, banyak masalah yang memicu kekecewaan masyarakat, salah satunya adalah bagaimana hakim memutus perkara-perkara yang bisa mengundang pro dan kontra, seperti tentang penjatuhan vonis yang dianggap tidak sebanding dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa yang berdasarkan kewenangan hakim dalam membebaskan, meringankan dan memberatkan putusan tersebut. Permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah faktor-faktor yang mendasari putusan hakim dalam hal membebaskan, mengurangkan, atau memberatkan pengenaan pidana serta upaya hukum apa yang dapat dilakukan bagi para pihak yang tidak menerima putusan tersebut. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang kemudian dianalisis secara analisis deskriptif kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan dan memperoleh gambaran mengenai jawaban terhadap permasalahan hasil penelitian. Berdasarkan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa faktorfaktor yang mendasari putusan hakim dalam hal membebaskan, mengurangkan, atau memberatkan pengenaan pidana antara lain adalah hakim berpedoman pada ketentuan perundang-undangan dan seorang hakim dalam memberikan putusan harus mempertimbangkan faktor internal (pelaku) dan faktor eksternal (korban), Mohammad Rifani Agustam serta faktor struktur penegak hukum mempengaruhi putusan yang akan dikeluarkan hakim, secara lebih spesifik lagi seorang aparat penegak hukum sangat berperan dalam suatu proses pelaksanaan peradilan karena putusan hakim adalah output dari proses penyelidikan, penyidikan sampai pada dakwaan yang ditujukan pada tersangka. Upaya yang dapat dilakukan bagi para pihak yang tidak menerima putusan hakim tersebut dapat dilakukan dengan upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Saran yang diberikan penulis yaitu dalam menetapkan suatu putusan hendaknya seorang hakim harus bersandar pada nilai yang hidup di masyarakat, sehingga tidak hanya berpaku pada undang-undang saja, oleh karena itu kemampuan hakim dalam menggali peristiwa hukum harus lebih dipertajam, hakim harus bersifat aktif dan kreatif dalam menemukannya, karena itu yang akan dijadikan dalam fakta persidangan guna menjadi acuan dalam mempertimbangkan suatu putusan selain dari ketentuan undang-undang, sehingga dalam menjatuhkan suatu putusan dapat mencerminkan rasa keadilan dan tidak menimbulkan pandangan negatif pada masyarakat JF - Digital Library TI - ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM HAL MEMBEBASKAN MENGURANGKAN ATAU MEMBERATKAN PENGENAAN PIDANA AV - restricted ER -