@misc{eprints9892, month = {Februari}, title = {PELAKSANAAN PENGELOLAAN DANA PENSIUN PT PLN}, author = {DHESSY MARELLA KRIATIES 0812011019}, year = {2012}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/9892/}, abstract = {Abstrak Dana Pensiun merupakan suatu bentuk badan hukum tersendiri yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun mengatur tentang pengelolaan dana pensiun. Adanya Dana Pensiun ini memungkinkan terbentuknya suatu akumulasi dana yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta program hari tua. Dana pensiun diselenggarakan dalam suatu program yang disebut program dana pensiun, yang terbagi atas program pensiun iuran pasti dan program pensiun manfaat pasti. Penelitian ini akan mengkaji dan membahas mengenai pelaksanaan pengelolaan dana pensiun PT. PLN yang memuat syarat dan prosedur menjadi peserta pensiun, pengelolaan pensiun oleh Dana Pensiun PLN dan prosedur pembayaran manfaat pensiun oleh Dana Pensiun PLN kepada para pensiun. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif dan pendekatan masalah normatif-empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang bersumber dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang menjadi objek penelitian serta data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Setelah data terkumpul, selanjutnya diolah dengan cara seleksi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data. Analisis yang digunakan adalah analisis data secara kualitatif, komprehensif dan lengkap. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa bagi setiap karyawan PT. PLN yang ingin menjadi peserta program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun PLN harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditentukan oleh Dana Pensiun PLN. Syarat-syarat yang harus dipenuhi karyawan PT. PLN yaitu harus menjadi karyawan PT. PLN, berusia minimal 18 tahun atau telah kawin, dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, telah diangkat menjadi karyawan PT. PLN sebelum tanggal 1 Januari 2012, wajib mendaftarkan diri dan menyatakan kesediaannya untuk dipotong penghasilan dasar pensiunnya guna membayar iuran peserta kepada Dana Pensiun DHESSY MARELLA KRIATIES PLN, wajib memberikan data kepesertaan dan perubahannya yang diperlukan oleh Dana Pensiun PLN, dan wajib mematuhi Peraturan Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya. Prosedur pendaftaran peserta diatur dengan cara karyawan yang ingin menjadi peserta mengajukan permohonan dengan mengisi formulir Dana Pensiun (DP) 1A. Pengisian formulir DP 1A dilakukan bersamaan dengan pengisian data yang diperlukan. Unit pemberi kerja tempat kedudukan karyawan yang bersangkutan mengirimkan formulir DP 1A yang telah diisi dengan surat pengantar disertai daftar nama karyawan yang mengajukan permohonan menjadi peserta (formulir DP 1B) ke Dana Pensiun PLN paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya formulir DP1A dari yang bersangkutan. Dana Pensiun PLN dikelola dengan menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti. Peserta Dana Pensiun PLN yang memenuhi persyaratan kepesertaan berhak atas manfaat pensiun normal, manfaat pensiun dipercepat, manfaat pensiun cacat, atau pensiun ditunda, yang besaran manfaat pensiun yang akan diterima peserta ditentukan oleh beberapa faktor yaitu usia, masa kerja atas manfaat pensiun, faktor penghargaan per tahun masa kerja, penghasilan dasar pensiun, dan nilai sekarang. Pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara bulanan, kecuali pembayaran sekaligus. Pembayaran manfaat pensiun kepada pensiun PLN dilakukan melalui rekening, dengan cara pemindahbukuan antar rekening pada BTPN, dengan cara mendebet rekening Dana Pensiun PLN pada rekening BTPN dan memindahkannya ke nomor rekening penerima manfaat pensiun pada unit kerja BTPN. Pembayaran manfaat pensiun tersebut dilakukan secara bulanan, kecuali pembayaran sekaligus. Penerima manfaat pensiun akan diberikan Buku Tabungan Citra Pensiun tanpa disertai Kartu ATM oleh BTPN sebagai sarana pengambilan manfaat pensiun setiap bulannya. Kata Kunci : Pensiun, Syarat dan Prosedur, Pengelolaan, dan Pembayaran} }