%0 Generic %A 0812011023, Dwi Esti Putriyana Devi %D 2012 %F eprints:9893 %T ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENJUALAN FARMASI TANPA IZIN EDAR (Studi Kasus No. 881/Pid.B/2010/PN.TK) %U http://digilib.unila.ac.id/9893/ %X Abstrak Salah satu kejahatan dalam hukum kesehatan yang marak terjadi pada saat ini adalah kejahatan dibidang farmasi. Kondisi tersebut cenderung untuk mendorong lahirnya berbagai bentuk pelanggaran pelaku usaha terhadap hak konsumen namun pelaku usaha yang bersangkutan tidak memperoleh sanksi hukum yang tepat. Oleh karena itu pemerintah selaku pihak yang berwenang untuk menegakkan hukum perlindungan konsumen harus bersifat proaktif dalam melindungi hak-hak konsumen di Indonesia.. Hal inilah yang kemudian menjadi untuk mengangkat masalah mengenai penjualan farmasi tanpa izin edar yang berjudul: Analisis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penjual Farmasi Tanpa Izin Edar (Studi Kasus Putusan NO. 881/ PID/ SUS/ 2010/ PN.TK). Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah pertanggung jawaban pelaku tindak pidana mengedarkan farmasi tanpa izin edar ? Apakah faktor-faktor penghambat dari penegakan hukum terhadap tindak pidana tanpa izin edar ? Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data diperoleh dari lapangan dan kepustakaan dengan jenis data yaitu : data primer dan data sekunder. Populasi yang diambil penulis dari polisi pada pegawai Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan, Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Untuk menganalisis data menggunakan analisis kulaitatif. Hasil pembahasan disimpkan hal-hal sebagai berikut: Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar yaitu ditinjau dari kemampuan seseorang bertanggungjawab. berdasarkan hal-hal sebagai berikut : 1. Kemampuan bertanggungjawab pelaku tindak pidana. 2. Kesalahan terdakwa sebagai salah satu syarat pemidanaan. Faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar adalah ; a. Faktor hukumnya sendiri. b. Faktor penegak hukumnya. c. Faktor sarana dan prasarana dalam penegakan hukum d. Faktor masyarakat e. Faktor budaya hukum. Dwi Esti Putriyana Devi Saran yang dapat disampaikan dalam penelitian ini yaitu perlu diadakannya razia dan pengawasan peredaran obat dan makanan secara teratur dan berkesinambungan. Memberikan penyuluhan yang kontiniu kepada masyarakat guna menciptakan masyarakat yang kritis dan berpendidikan, sehingga dapat menciptakan keluarga yang sadar hukum (KADARKUM). Perlu diadakan peningkatan sarana dan prasarana untuk meningkatkan kinerja BBPOM, menjalin kerja sama dengan berbagai instansi terkait meningkatkan daya saing kerja sehingga berbagai kekuarangan bisa saling menutupi, khususnya dengan pihak kepolisian.