TY - JOUR ID - eprints9901 UR - http://digilib.unila.ac.id/9901/ A1 - 0812011265, Riani Purwaningsih Y1 - 2012/02/02/ N2 - Abstrak Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah pada tahap yang mengkhawatirkan. Pelaku penyalahgunaan narkotika banyak yang hanya merupakan korban dari pengedar narkotika yang hanya ingin memperoleh keuntungan. Seperti terdakwa dalam perkara nomor 35/Pid.B/2011/PN.M mengaku hanya disuruh menghisap narkotika jenis ganja oleh temannya yang bernama Jumli dan pemilik narkotika jenis ganja tersebut adalah Febrizal, jadi bisa disimpulkan bahwa dia hanyalah korban. Berdasarkan uraian di atas yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku penyalahgunaan narkotika dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara nomor 35/Pid.B/2011/PN.M. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku penyalahgunaan narkotika dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara nomor 35/Pid.B/2011/PN.M. Penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif dan yuridis empiris. Populasi dalam penelitian ini adalah aparat penegak hukum dan dosen fakultas hukum. Sampel yang dianggap dapat mewakili penulisan skripsi ini adalah hakim yang memeriksa dan mengadili dan jaksa penuntut umum pada perkara nomor 35/Pid.B/2011/PN.M, dosen bagian hukum pidana fakultas hukum universitas lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku penyalahgunaan narkotika perkara nomor 35/Pid.B/2011/PN.M dikenakan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?. Namun peran dari terdakwa dalam perkara ini hanya sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika yang disuruh memakai narkotika jenis ganja oleh saksi Jumli dan narkotika jenis ganja tersebut adalah milik saksi Febrizal. Saksi Jumli Riani Purwaningsih dan saksi Febrizal harusnya dipidana seberat mungkin, karena melihat peran masing-masing dalam tindak pidana narkotika yaitu saksi Febrizal sebagai pemilik narkotika jenis ganja tersebut dan saksi Jumli sebagai penyuruh memakai narkotika jenis ganja kepada terdakwa. Namun dalam putusan hakim masingmasing perkara tersebut adalah sama yaitu pidana penjara 10 (sepuluh) bulan. Adapun yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku penyalahggunaan narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam putusan hakim dalam perkara nomor 35/Pid.B/2011/PN.M yaitu majelis hakim memepertimbangkan hal-hal yuridis dan non yuridis yang menjadi dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan. Pertimbangan hakim yang bersifat yuridis pada perkara nomor 35/Pid.B/2011/PN.M adalah unsur delik pada Pasal 127 ayat (1) huruf a, alat bukti yang berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, barang bukti serta keterangan terdakwa, dan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan. Pertimbangan hakim yang bersifat non yuridis pada perkara nomor 35/Pid.B/2011/PN.M adalah hal yang memberatkan dan hal yang meringankan dan juga berpedoman pada Pasal 183 KUHAP. Setelah penulis melakukan penelitian tentang pertanggungjawaban pidana pelaku penyalahgunaan narkotika (studi perkara nomor 35/Pid.B/2011/PN.M) maka penulis berpendapat bahwa majelis hakim dalam memutus suatu perkara harus dengan seadil-adilnya sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Dalam menjatuhkan putusan semata-mata berdasarkan hukum dengan tidak membeda-bedakan individu satu dengan lainnya. Penjatuhan pidana hendaknya berjenjang sesuai dengan peran dari masing-masing terdakwa, baik sebagai pemakai, penyuruh memakai tanpa kewenangan, ataupun pemilik narkotika. Majelis hakim sebaiknya memperhatikan proses administrasi berperkara agar tidak terdapat kesalahan dalam penulisan suatu putusan hakim. JF - Digital Library TI - ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Perkara Nomor 35/Pid. B/2011/PN.M) AV - restricted ER -