%A Fikri Jansa 0852011095 %J Digital Library %T DESKRIPSI PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH (Studi pada Bank Muamalat Kota Bandar Lampung) Oleh %X Abstrak Kredit Pemilikan Rumah (KPR) prinsip syariah adalah kredit pemilikan rumah (KPR) yang berdasarkan hukum Islam antara bank dan nasabah. Tujuan dari pemberian kredit pemilikan rumah prinsip syariah adalah untuk membantu masyarakat mendapatkan rumah, baik baru maupun bekas sesuai kemampuan masyarakat dengan berpedoman pada prinsip syariah untuk menghindari praktik riba yang dalam hukum Islam adalah haram. Adapun yang menjadi Permasalahan dalam penelitian ini meliputi syarat dan prosedur dalam pemberian kredit, hak dan kewajiban para pihak, penyelesaian jika terjadi wanprestasi, serta berakhirnya perjanjian kredit pemilikan rumah prinsip syariah. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif terapan yang bersumber dari data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, dokumen dan wawancara. Setelah data terkumpul, selanjutnya diolah dengan cara seleksi data, klasifikasi data, dan sistematika data serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dalam kredit pemilikan rumah prinsip syariah terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu syarat umum dan khusus. Syarat umum bersumber dari KUHPdt dan syarat khusus ditentukan oleh pihak bank. Sedangkan prosedur perjanjian dilakukan melalui lima tahap yaitu tahap pendekatan, permohonan, penegasan, penyediaan kredit dan pengambilan keputusan. Hak dan kewajiban antara bank dan nasabah dilaksanakan masing-masing pihak dengan baik. Sedangkan wanprestasi dalam kredit pemilikan rumah prinsip syariah terjadi apabila debitur/nasabah debitur lalai dalam keterlambatan pembayaran, permohonan pailit oleh nasabah, adanya pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan, dan melanggar peraturan mengenai jaminan. Apabila hal itu terjadi, terdapat beberapa tahapan dalam penyelesaian sengketa yaitu dua kali surat teguran masing-masing dalam waktu Fikri Jansa satu bulan, musyawarah untuk penjadwalan ulang. Apabila nasabah masih tidak mampu melaksanakan kewajibannya, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). Lalu perjanjian akan berakhir apabila nasabah memenuhi prestasinya ataupun melakukan wanprestasi yang dapat mengakhiri perjanjian secara sepihak. Kata kunci : Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Prinsip Syariah %D 2012 %L eprints9907